MANGUPURA, BALIPOST.com – Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Agung 3018, tim gabungan Satlantas Polres Badung dan Dishub Kabupaten Badung, menggelar operasi di depan pintu masuk Terminal Mengwi, Rabu (31/10). Alhasil 23 pengendara kendaraan yang melanggar dan langsung ditilang.

Operasi tersebut melibatkan 30 personel dipimpin Kasat Lantas Polres Badung AKP Ni Luh Putu Anne Parwisti. Selama operasi tersebut, petugas memeriksa 310 kendaraan dan sepeda motor paling banyak yaitu 275 unit.

Baca juga:  Kasus Laporan Pelanggaran Kampanye Gibran, DKPP Beri Sanksi ke Bawaslu

Menurut Anne, Operasi Zebra Agung 2018 yang digelar mulai 30 Oktober hingga 12 November 2018. Ada beberapa prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, yaitu pengemudi menggunakan handphone, melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, menggunakan narkoba atau mabuk dan berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.

Baca juga:  Menko Luhut Sebut Pemerintah Sangat Perhatikan Pariwisata

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar meningkatnya disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya dan jangan melakukan pelanggaran,” harapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *