Ekstasi
Terdakwa Willy dalam sidang. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang menyidangkan perkara 19 ribu butir pil ekstasi tak tahan juga dengan JPU yang menunda tuntutan. Bahkan untuk terdakwa Abdulrahman Willy, jaksa sudah tiga kali gagal membacakan tuntutan dengan dalih angka atau besaran tuntutan belum keluar dari Kejaksaan Agung.

“Maaf yang mulia, secara formil kami sudah siap. Tapi angkanya belum turun,” tandas JPU Dewa Lanang, Senin (19/2).

Baca juga:  Sedih Banyak Krama Bali Kena Narkoba, Ini Dilakukan Polresta

Atas apa yang disampaikan jaksa, majelis hakim pimpinan Made Pasek menanyakan maksud secara formil. Dan jaksa bilang angka tuntutan belum ditentukan kejaksaan, namun jaksa dari Kejari Denpasar sejatinya sudah siap membacakan tuntutan. “Itu artinya belum siap,” tandas hakim pada jaksa.

Tiga kali jaksa batal membacakan tuntutan, sama dengan tiga kali jaksa menghadirkan owner Akasaka menghadirkan sebagai saksi di pengadilan. Atas dasar itu, hakim minta supaya jaksa membacakan tuntutan, Selasa (20/2) hari ini. “Maaf yang mulia, Willy tidak bisa hadir. Menurut dokter, Willy sedang sakit,” tandas JPU Dewa Lanang, sembari memberikan surat sakit dari dokter.

Baca juga:  Aktor Utama Kasus 19 Ribu Butir Ekstasi Dadili

Nah saat itulah hakim marah dan meminta supaya Willy dan dokter dihadirkan Selasa (20/2) hari ini. “Hadirkan Willy dan dokter. Hari ini surat datang, tapi ga lengkap. Hanya disebut Willy diare. Saya minta hadirkan Willy dan membawa alat kelengkapan dokter yang dipakai memeriksa Willy,” tegas hakim Made Pasek.

Marahnya, hakim sampai sempat menawarkan mengeluarkan penetapan. Namun JPU Dewa Lanang mengatakan berusaha akan menghadirkan Willy Selasa hari ini dan membacakan tuntutannya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  BNN Grebek Pabrik Narkoba Berskala Home Industry
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *