
MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)/Pasedahan Agung Kabupaten Badung, memberikan deadline (batas waktu) kepada manajemen The Tanjung Benoa Beach Resort hingga 20 Desember mendatang. Sebab, hotel yang dulu bernama Ramada Resort Benoa ini belum menuntaskan kewajibanya menyetorkan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari tahun 2001 hingga tahun 2017 senilai Rp 14.085.503.822,33.
Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, mengatakan masih menunggu perkembangan lebih lanjut setelah pertemuan kedua pascapenyerahan surat upaya paksa. “Deadlinenya paling cepat 2 x 24 jam. Nah, kami menunggu karena mereka ada itikad baik untuk melunasi. Tapi sampai saat ini belum ada jawaban mereka mau membayar,” ujar Made Sutama, Senin (11/12).
Pemerintah Badung sempat menolak pembayaran bertahap yang diajukan pihak The Tanjung Benoa Beach Resort. Namun, kini pihak hotel diberikan kesempatan pembayaran bertahap, namun dilihat persentasenya. “Kami melihat persentasenya. Kalau mereka berhutang 14, bayar umpamanya 10 dulu, kan persentasenya tinggi, kami akan terima. Kalau dibayar di bawah itu, kami berpikirlah. Karena tujuan akhir adalah supaya utang itu dibayar,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya tidak akan memberikan toleransi akibat erupsi Gunung Agung. Sebab, tunggakan pembayaran ini sudah berlangsung sejak 2001 hingga 2017 ini. “Menunggaknya kan sudah dari tahun 2001, sebelum masa kritis atau sulit saat ini,” ujarnya.
Mantan Kepala BPPT Badung ini menunggu hingga 20 Desember mendatang. Jika tidak ada kejelasan, akan dikeluarkan surat perintah penyitaan. “Setelah ini akan ada surat perintah penyitaan,” katanya. (Parwata/balipost)