JAKARTA, BALIPOST.com- Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Meski menyambut baik, namun sejumlah kalangan di DPR menilai ada sejumlah hal yang perlu disempurnakan dari Perpres tersebut dalam peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri yang akan dibuat pada tataran teknisnya. Demikian persoalan yang mengemuka dalam diskusi bertema ‘Prepres Pendidikan Berkarakter; Efektifkah?’ di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/9). 

Anggota Komisi X DPR RI Reni Marlinawati mengakui Perpres ini bisa menjawab keresahan masyarakat soal rencana full day school (FDS) yang menerapkan proses belajar mengajar seharian penuh dengan konsekwensi hanya lima hari sekolah dalam satu minggu. “Tapi, Perpres itu tak berarti apa-apa kalau peraturan menteri atau Permen-nya dan petunjuk taknisnya di lapangan membingungkan masyarakat. Karena itu, Permennya jangan sampai membingungkan,” kata Reni Marlinawati.

Baca juga:  Perpres Percepatan Pembangunan PLTSa, Salah Satunya di Denpasar

Salah satu hal yang ditekankan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, dalam Permen yang akan dibuat nanti adalah menyangkut perlunya memperhatikan mengenai alokasi anggaran sekolah berbasis keagamaan yang belum maksimal mendukung pendidikan karakter di sekolah keagamaan. Dia menyayangkan karena selama ini Kementerian Agama hanya menerima alokasi APBN, sedangkan Kementerian Pendidikan-Kebudayaan (Kemendikbud) & Kementerian Dalam Negeri menerima alokasi dari APBN, juga mendapat dari APBD setempat.

Senada, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan Perpres Penguatan Pendidikan Karakter tidak menjawab persoalan minimnya alokasi anggaran sekolah berbasis keagamaan. “Pendidikan karakter itu tidak bisa dilepaskan dari sekolah berbasis keagamaan. Nah, Perpres itu hanya menjawab polemik Full Day School. Bukan mendorong dimaksimalkan alokasi anggaran sekolah berbasis keagamaan untuk mencapai hasil optimal pendidikan karakter,” kata Saleh.

Baca juga:  Presiden Ingatkan Korpri Jarus Jaga Netralitas 

Dia mengungkapkan anggaran untuk Kemenag RI per tahun Rp 46 triliun. Anggaran itu untuk seluruh sekolah agama dan sudah termasuk untuk gaji dosen, guru, serta biaya penelitian dan sebagainya. “Peneliti di UIN saja hanya Rp 1 miliar. Sedangkan untuk penelitian di sekolah umum bisa mencapai puluhan dan ratusan miliar rupiah. Maka, tak salah kalau anggaran itu dibagi dengan pendidikan agama sebagai basis pendidikan karakter,” jelasnya.

Anggota Komisi X DPR lainnya, Puti Guntur Soekarnoputri mengatakan meski perlu penyempurnaan di tataran teknis, tetapi Perpres ini perlu didukung semua pihak karena menjadi payung hukum untuk membentuk generasi emas pada tahun 2045 mendatang. “Sehingga akan terbangun kompetensi, kompetisi, dan tanggung jawab bagi anak didik yang berkualitas. Namun, tanggungjawab pendidikan itu bukan hanya pada sekolah, tapi masyarakat dan keluarga,” katanya.

Baca juga:  Disiapkan, Perpres Penggunaan Teknologi Informasi

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengapresiasi Perpres tersebut karena sesuai dengan komitmen Bapak Pendidikan Ki Hajar Dewantoro, yaitu tempat terbaik pendidikan karakter itu adalah di sekolah. Sehingga dari sekolah akan terbangun budaya sekolah dan semua yang bertanggung jawab terhadap sekolah harus baik, agar semua siswa-siswinya bisa menyontoh dengan baik. “Tidak mungkin semua aturan pendidikan karakter itu diterapkan di sekolah, sehingga selebihnya ada pada keluarga dan masyarakat. Tak bisa hanya minta anak jujur, tanpa ada contoh dari guru, orang tua dan masyarakat. Sekolah pun harus serentak menerapkan pendidikan karakter itu kalau ingin berhasil,” tegasnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *