DPO
Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – Vinay Mittal (30) asal New Delhi, India, Kamis (7/9) di sidang dalam permohonan exstradisi. Dia diduga terlibat kasus kejahatan di negaranya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) interpol.

Jaksa pemohonn exatradisi, Mahayu Dian, usai sidang di PN Denpasar menjelaskan bahwa Vinay dimintakan exstradisi oleh negaranya Republik India. “Karena terlibat tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya,” jelas Mahayu.

Baca juga:  Menpora Sebut Pemerintah Anggarkan Ratusan Miliar untuk World Beach Games di Bali

Ditambahkan, bahwa pelaku lain yang merupakan jaringan Vinay sudah dilakukan penuntutan di negaranya. Dia menjadi buronan interpol sejak Januari 2017. Vinay ditangkap di Imigrasi Bandara Ngurah Rai 16 Januari 2017. “Saat ditangkap, sesuai dengan red notice interpol dan masuk daftar cekal,” jelas jaksa. Lebih lanjut dikatakan, setelah diamankan imigrasi selanjutnya diserahkan ke Polda Bali dan saat ini ditahan di Lapas Kerobokan.

Baca juga:  Tangkap Terduga Teroris di Tanggerang, Ini Peranannya di JI

Sidang kemarin merupakan sidang kedua. Pengadilan hanya memeriksa pormil saja, yakni berupa kelengkapan dokumen. Jaksa sudah menyampaikan catatan penuntut umum, yakni ringkasan dari berkas dan dokumen dari pemerintah India.

“Ini bukan sekedar penangkapan. Namun nanti di negaranya dia akan dilakukan penuntutan,” jelas jaksa. Kemarin juga diperiksa dokumen dan ditunjukkan ke majelis hakim pimpinan Made sukereni, dan juga dihadirkan saksi dari imigrasi dan kepolisian. (miasa/balipost)

Baca juga:  Kakak Beradik Ditangkap Gunakan Narkoba, Pengedarnya DPO

 

BAGIKAN