DPO
Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – Vinay Mittal (30) asal New Delhi, India, Kamis (7/9) di sidang dalam permohonan exstradisi. Dia diduga terlibat kasus kejahatan di negaranya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) interpol.

Jaksa pemohonn exatradisi, Mahayu Dian, usai sidang di PN Denpasar menjelaskan bahwa Vinay dimintakan exstradisi oleh negaranya Republik India. “Karena terlibat tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya,” jelas Mahayu.

Baca juga:  Penganiaya Buruh Proyek Vila di Kaba-kaba Ditangkap, Satu Masih DPO

Ditambahkan, bahwa pelaku lain yang merupakan jaringan Vinay sudah dilakukan penuntutan di negaranya. Dia menjadi buronan interpol sejak Januari 2017. Vinay ditangkap di Imigrasi Bandara Ngurah Rai 16 Januari 2017. “Saat ditangkap, sesuai dengan red notice interpol dan masuk daftar cekal,” jelas jaksa. Lebih lanjut dikatakan, setelah diamankan imigrasi selanjutnya diserahkan ke Polda Bali dan saat ini ditahan di Lapas Kerobokan.

Baca juga:  Cegah Dampak Negatif, Pemanfaatan AI akan Digunakan Atasi Overtourism

Sidang kemarin merupakan sidang kedua. Pengadilan hanya memeriksa pormil saja, yakni berupa kelengkapan dokumen. Jaksa sudah menyampaikan catatan penuntut umum, yakni ringkasan dari berkas dan dokumen dari pemerintah India.

“Ini bukan sekedar penangkapan. Namun nanti di negaranya dia akan dilakukan penuntutan,” jelas jaksa. Kemarin juga diperiksa dokumen dan ditunjukkan ke majelis hakim pimpinan Made sukereni, dan juga dihadirkan saksi dari imigrasi dan kepolisian. (miasa/balipost)

Baca juga:  Mang Jangol Dicekal dan di Nyatakan DPO  

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *