berkas
Tersangka IB Rai Pati. (BP/dok)
GIANYAR, BALIPOST.com – Tersangka Ida Bagus Rai Pati Putra, mantan hakim yang kini sudah ditahan di Lapas Gianyar atas kasus dugaan korupsi tanah aset negara milik Kementerian PU di Jalan By Pass Prof. Mantra, kembali angkat bicara soal kasus yang membelitnya. Ia, melalui kuasa hukumnya Ida Bagus Nyoman Alit, SH., MH., Minggu (27/8), mengaku hingga saat ini belum percaya bakalan dijadikan tersangka.

Dia merasa dikorbankan sehingga dia melaporkan Pemda Gianyar Cq Bupati Gianyar karena dia menyetor uang ke kas daerah Gianyar atas sewa tanah yang dilakukan hingga Rp 20 juta lebih dalam jangka waktu lima tahun. “Tersangka selaku mantan hakim mengaku tertipu oleh Pemda Gianyar. Sewa tanah itu berdasarkan SK Bupati Gianyar No. 577/01-H/HK/2013 tentang pemberian izin menggarap atas tanah aset pemerintah di Kabupaten Gianyar kepada IB Rai Pati tertanggal  9 Oktober 2013 yang ditandatangani Bupati Anak Agung Gede Agung Bharata,” katanya.

Baca juga:  Rai Pati Sebut Tanah Dikembalikan Lewat Wakil Bupati dan DPRD Gianyar

Dikatakan Ida Bagus Alit, dalam perjalananya setelah kontrak beberapa waktu, muncul surat kepada Bupati Gianyar dari Kementerian PU perihal peninjauan kembali SK Bupati Gianyar itu. Atas dasar surat itu, tersangka Rai Pati tidak bisa menggunakan tanah yang disewa tersebut karena ada klaim kepemilikan dari Kementerian PU dan Pemda Gianyar.

“Persoalannya bahwa SK itu palsu sampai sekarang belum diproses siapa orang yang memalsukan SK itu. Sampai sekarang belum ada putusan. Sehingga klien kami sampai sekarang belum mendapatkan kepastian hukum,” jelas IB Nyoman Alit.

Baca juga:  Eksepsi Mantan Hakim Seret Bupati Gianyar, Sebut Dakwaan Jaksa Eror In Persona

Namun IB Rai Pati dijadikan tersangka dan mantan hakim itu diduga dijerat atas penguasaan barang bukti tanah seluas 500 meter persegi. “Klien kami selama kontrak dengan Pemda Gianyar tidak pernah diberi tahu bahwa tanah itu disita Kejati Bali,” tandas IB Alit.

Dengan adanya kondisi itu, tersangka IB Rai Pati dikatakan Alit, bersurat dan menyampaikan ke Kajati Bali, perihal mohon perlindungan hukum. Isinya agar sita bisa dicabut karena urusan permasalahan tanah itu antara bupati dan PU. “Tidak ada kaitan dengan Rai Pati karena dia sebagai penyewa. Namun surat itu tidak ditanggapi Kajati,” jelasnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Beraksi di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Residivis Jambret Didor
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *