Fahri Hamzah. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memerintahkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memperoses laporan terhadap Ketua Fraksi Nasdem Victor Laiskodat atas dugaan pernyataan ujaran kebencian. “Saya usulkan agar MKD bertindak cepat, supaya tanggal 16 (16 Agustus pembukaan masa sidang DPR) paling tidak sudah ada rapat pleno MKD. Tanggal 17 kita upacara, tanggal 18 mungkin mulai dilakukan sidang. Dilakukan klarifikasi dahulu. Itu kalau sudah masuk laporannya ke MKD,” kata Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/8).

Fahri juga yang meminta Victor segera melakuan klarifikasi atas peryataannya itu di MKD sebelum masuk ke ranah hukum. “Kalau memang publik sudah buat laporan hukum atau etik, maka tentu Pak Victor akan punya kesempatan untuk buat klarifikasi di MKD, sebagai mahkamah etik,” kata Wakil Ketua DPR yang salah satunya membidangi MKD DPR RI ini.

Baca juga:  Berlangsung Tertutup, Kapolda Bali Paparkan Kondisi Terkini

Mengenai laporan sejumlah parpol yang dituduh Victor, dia mengatakan DPR RI tidak akan mencampuri proses hukum yang ditangani kepolisian. “Kalau masuk ranah pidana, tentu ada mekanisme juga, tapi saya usulkan proses klarifikasi pertama di mahkamah etik, kemudian ditindaklanjuti di proses lainnya,” kata politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurut Fahri, sebagai anggota DPR Victor Laiskodat harus diberikan hak-haknya termasuk upaya klarifikasi di MKD. “Hal ini untuk dihormati, karena yang bersangkutan adalah anggota DPR, yang di UU diberikan hak-hak tertentu. Karena itu klarifikasi di MKD selayaknya harus cepat dilakukan,” kata Fahri.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPR RI Menyetujui Perpanjangan Tiga RUU

Empat parpol yang merasa dirugikan yaitu PKS, Gerindra, PAN, dan Demokrat sudah melaporkan Victor ke kepolisian. Namun, Fahri mengingatkan proses hukum yang ditangani polisi dengan MKD DPR RI berbeda.

Proses hukum yang ditangani dalam ranah pidana, sedangkan di MKD DPR penanganan laporan yang diterima pada persoalan etika anggota dewan bersangkutan. “Kalau di pidana umum dia kan pasti minta persetujuan MKD dan presiden tentunya. Tapi kalau di MKD tidak perlu izin siapa-siapa, MKD bisa langsung lakukan pemeriksaan di sana. Dan kemudian terjadilah klarifikasi, seperti yang dulu terjadi dengan Pak Novanto kan, Pak Novanto kan dulu pernah disidang karena ucapan juga, artinya ada kemiripan juga,” katanya.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPR RI Sahkan RUU APBN 2022 Menjadi UU

Penegasan serupa disampaikan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. “Di MKD punya tugas apabila ada laporan harus memproses. Sekarang saudara Viktor sudah diadukan di MKD. Ini cukup shahih, maka MKD harus memproses Viktor,” kata Agus. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *