halaman
Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo saat melepas seorang personnil polisi mencoba tempat uji sim baru di Mapolres Gianyar, Senin (17/7). (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Maningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Gianyar meresmikan tempat uji sim baru yang mengambil lokasi di halaman Mapolres Gianyar, Senin ( 17/7). Tempat uji sim baru ini dinilai penting, mengingat sebelumnya polisi harus meminjam tempat di areal parkir TMP (Taman Makan Pahlawan) Gianyar.

Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo mengungkapkan selama bertahun tahun  polisi sudah meminjam tempat uji sim di areal parkir TMP Gianyar. Sebab tu ia pun menilai pembuatan lapangan uji ini mendesak dilakukan. “Jarak ke TMP itu yang cukup jauh ini, sehingga dinilai kurang efisien. Yang tahu lokasi gak masalah, nah yang gak tahu kan muter-muter,” ucapnya.

Baca juga:  Penggelapan Uang KSU Dana Asih, Ratusan Nasabah Lapor Polisi

Sejak menjabat perwira nomor 1 di Polres Gianyar, ia pun mengaku memberikan perhatian khusus dalam pembangunan tempat uji sim ini, demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “ Terutama sejak saya masuk di awal. Ingin beri pelayanan maksimal kepada masyarakat. Maka sebagian lapangan Mapolres saya aspal, gambar sesuai standar dan resmi dioperasikan mulai besok (hari ini-red), ” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP I Gde Putra Astawa menambahkan jumlah pemohon SIM di wilayah hukum Gianyar rata-rata per hari sekitar 150 hingga 200 orang. Jumlah tersebut mencakup pemohon SIM baru dan perpanjangan. “ Dominan pemohon SIM baru ini berasal dari kalangan mahasiswa atau pelajar. Kalau orang dewasa yang rata-rata lupa melakukan perpanjangan SIM Jadi harus bikin baru,” terangnya.

Baca juga:  Zona Risiko Penyebaran COVID-19 Bali Tambah Merah!

Memaksimalkan pelayanan, pihaknya pun menyiagakan satu unit mobil SIM keliling. Namun untuk SIM keliling ini hanya bisa untuk pelayanan perpanjangan SIM. “Untuk pemohon SIM baru, tetap harus melalui mekanisme. Tes tertulis, tes kesehatan, dan administrasi lainnya,” imbuhnya.

Sementara untuk prakteknya pemohon SIM C, harus melewati zigzag, membuat angka 8, dan lancar menikung pada U-turn. Ketentuannya, selama ujian praktek berlangsung pemohon SIM tidak boleh menurunkan kaki setelah melaksanakan start, tidak boleh menabrak traffic kun, serta tidak boleh melewati garis pembatas.

Baca juga:  2020, Bali Targetkan Tanam Padi Seluas 148.053 Hektar

Begitu pula berlaku untuk pemohon SIM A, pemohon harus melewati zigzag, bisa parkir seri, berhenti di tanjakan dan jalan lagi, serta berhenti di turunan dan jalan lagi. “ Ketentuan yang harus ditaati yakni ditanjakan kendaraan tidak boleh mundur dan kolping berbau hangus, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *