Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah mendapat perawatan, korban penusukan Budi Prasetio (39) telah diperbolehkan pulang, Kamis (6/4). Korban yang beralamat di Jalan Kebo Iwa Selatan, Gang Durian No. 8 Denpasar itu masuk IGD RSUD Wangaya Rabu (5/4) pukul 19.30.

Menurut Kasubbag Humas RSUD Wangaya, Agung Suastika korban mengalami luka dengan panjang 3 cm, lebar 2 cm dan dalam 4 cm. “Setelah dirawat pasien boleh pulang,” ujarnya.

Sebelumnya, Duil Davit Abor, oknum satpam menusuk Budi Prasetio. Oknum satpam sebuah vila ini menusuk Budi Prastio (39) menggunakan pisau hingga korban mengalami luka di lengan kirinya.

Baca juga:  Tusuk Tetangga Kos, Oknum Satpam Diamankan
Terkait kasus itu, Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aan Saputra bersama anggotanya langsung menangkap pelaku. “Kejadiannya sekitar pukul 19.00 Wita. Tersangka kami amankan setelah kejadian di TKP,” tegas Kapolsek Denbar Kompol Wisnu Wardana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Kamis (6/4).

Aan Saputra menambahkan, dari keterangan saksi-saksi antara korban dan pelaku sebelumnya tidak ada masalah. Hubungan mereka selama kos di TKP baik-baik saja. Saat kejadian, pelaku bekerja jadi satpam di salah satu vila di wilayah Canggu ini mengidupkan musik keras-keras.

Saking kerasnya membuat penghuni kos termasuk korban merasa terganggu. “Karena itulah korban menegur pelaku supaya suara musik di tapenya dikecilin,” tegasnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *