SINGARAJA, BALIPOST.com – Gaji perangkat desa di Buleleng tersendat. Tersendatnya gaji perangkat desa ini dikarenakan Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah daerah belum terealisasi. Perangkat desa yang menerima gaji bulanan dari ADD mulai dari perbekel desa, kelian dusun (kadus), kepala urusan (kaur) dan staf.

ADD sebenarnya sudah masuk dalam APBD Buleleng 2017 dan turunnya pengesahan APBDes. Meski sudah dialokasikan, akan tetapi dana tersebut tidak serta merta bisa direalisasikan.

Hal ini karena desa harus melengkapi administrasi pencairan yang membutuhkan waktu lama. Kondisi ini memicu hak-hak perangkat desa termasuk program yang sudah disusun belum berjalan gara-gara realisasi jatah ADD ngadat.

Baca juga:  Proyek RTH Sukasada Kembali Dilanjutkan, Ini Alokasi Anggarannya
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (Forkomdes) Kabupaten Buleleng Made Suteja mengatakan, dari 129 desa baru belasan desa yang ADD nya cair. Sementara sebagian besar desa belum merealisasikan jatah ADD yang diterima.

Mogok

Dia mengaku kondisi ini mulai memunculkan situasi yang tidak bagus di kalangan perangkat desa yang menjadi bawahan perbekel. Dikhawatirkan jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, bisa saja perangkat desa mogok kerja karena belum menerima gaji bulanan.

Baca juga:  Jika Sesuai Aturan, Pungutan Desa Adat Bukan Pungli
Apalagi, beberapa hari ke depan ini kebutuhan akan hidup dipastikan meningkat karena memasuki Hari Raya Nyepi dan menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan. “Administrasinya sudah kita lengkapi, namun hasilnya sama saja ADD belum cair. Kami sudah tidak enak dengan kawan-kawan perangkat desa, tapi karena persoalan administrasi keuangan ini syukur masih bisa diterima dan nanti gajinya akan dibayar secara rapelan,” katanya.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ni Made Sukreni Kamis (23/3) tidak menampik banyaknya desa yang belum mencairkan jatah ADD. Dia mengatakan, persoalan yang menghambat pencairan ADD karena dalam penyusunan APBDes desa diberikan pagu sementara yang harus diselesaikan 31 Desember 2016. Dengan pagu sementara itu, desa bisa mengamprah anggaran dana.

Akan tetapi, kebanyakan desa justru tidak menyusun pagu sementara. Desa sendiri menunggu menggunakan pagu definitif. Situasi ini ditambah parah karena dokumen APBDes harus dikoreksi, sehingga membutuhkan waktu panjang.

Untuk mempercepat penyelesaian dokumen administrasi, PMD menerjunkan tenaga pendamping desa dan tenaga ahli. “Kalau saja menyusun pagu sementara sudah bisa dicairkan seperti yang dilakukan oleh 17 desa ADD-nya cair. Sampai sekarang masih ada 76 desa pencairan ADD-nya mandeg,” katanya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *