pegawai
Ilustrasi. (BP/dok)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Anggota Sat Narkoba Polres Klungkung mulai tidak pandang bulu di dalam membrantas kasus narkoba di “Bumi Serombotan” ini. Buktinya, petugas Sat Narkoba dibawah komando AKP Gede Sudyatmaja menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Ni Ketut S (51) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu (SS) di rumahnya di Dusun Jero Agung, Desa Gelgel, Jumat (10/3) malam.

Informasi, Minggu (12/3), Ni Ketut S ditangkap sekitar pukul 22.00 wita. Penangkapan pelaku dilakukan menyusul ditangkapnya dua pelaku narkoba sebelumnya yang bernyanyi mendapatkan narkoba dari pelaku. Belum lagi ada informasi dari warga kalau di rumah pelaku kerap ada transaksi narkoba. Sehingga petugas kemudian turun melakukan penggledahan di rumah pelaku di Dusun Jro Agung, Desa Gelgel.

Baca juga:  Sudah 3 Minggu, Bali Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Setelah dilakukan penggledahan, petugas akhirnya menemukan 10 paket kristal bening yang diduga SS. Semua paket tersebut dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat beragam. Selain mengamankan SS, petugas juga menemukan sebuah alat timbangan, satu buah alat isap bong bersama barang bukti terkait lainnya di rumah pelaku.

Semua barang haram tersebut kemudian diamankan ke Mapolres sebagai barang bukti. Karena ada dugaan barang haram tersebut tidak hanya dipakai, namun juga untuk dijual oleh pelaku.

Baca juga:  "Terjebak" Karena COVID-19, WN Spanyol Malah Bisnis Barang Haram

Paur Humas Polres Klungkung, Iptu Nyoman Sarjana ketika dikonfirmasi Minggu kemarin mengakui adanya penangkapan kasus narkoba tersebut. Namun pihaknya mengatakan kalau kasus tersebut masih diselidiki. “Kasusnya masih lidik dan anggota kini masih melakukan pengembangan,” ujar Iptu Sarjana. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *