Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Bali kembali mengungkap kasus mafia tanah. Kali ini polisi menahan oknum notaris, I Putu Hamirta, S.H. (55) berkantor di Jalan Tukad Melangit, Panjer, Denpasar Selatan.

Pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus tersangka I Made Kartika yang telah dilimpahkan kepada Kejati Bali. “Kemarin sore ditahan. Saat ini masih proses pemberkasan,” tegas Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Selasa (26/11).

Baca juga:  Lakukan Ini, Sales Rokok Ditangkap

Kombes Andi mengungkapkan, penyidik Subdit II Ditreskrimum saat ini menangani perkara terkait mafia tanah yaitu tindak Pidana membuat surat palsu, memalsukan dan menggunakan surat palsu, menempatkan keterangan fiktif ke dalam akte autentik, memalsukan surat autentik, membantu melakukan kejahatan dan melakukan permufakan jahat secara bersama-sama. Modusnya pelaku mengajukan permohonan SHM pengganti dengan didahului membuat PPJB di notaris dan saat transaksi menggunakan foto kopi SHM.

Baca juga:  Kejati Bali Beber Penanganan Korupsi di 2021, Kabupaten Ini Terbanyak Kasusnya

“Padahal pemilik tanah sebenarnya sudah meninggal dunia. Objek tanahnya di wilayah Kuta, Kabupaten Badung,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN