Bank BPD Bali menerapkan e-retribusi di Pasar Ketapean. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – E-retribusi diterapkan di pasar tradisional. Pada Senin (3/12), Bank BPD Bali mengimplementasikannya di Pasar Ketapean.

Lebih dari 300 pedagang di Pasar Ketapean diajak beralih ke transaksi non tunai. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali Nusa Tenggara Hizbullah mengatakan, melalui aplikasi e-retribusi Bank BPD Bali juga sekaligus dapat meningkatkan tingkat inklusi pedagang pasar. Karena dengan e-retribusi, otomatis pedagang pasar akan melakukan penyetoran dan penarikan rekening tabungan, transaksi pembayaran di bank terutama BPD Bali.

Baca juga:  Bali Tak Perlu "Branding" Pariwisata Halal

Dengan e-retribusi, diharapkan dapat mengakuisisi pedagang di pasar untuk lebih bankable dengan membuka rekening di bank lebih mudah dan murah.

Kepala Divisi Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah (SP PUR) BI KPw Bali, Teguh Setiadi berharap elektronifikasi pungutan pasar ini dapat diimplimentasikan di seluruh pasar yang ada di kabupaten/kota di Bali. Selain itu, e-retribusi diharapkan tidak terbatas pada pemungutan tapi juga dapat ditindaklanjuti dalam bentuk interoperabilitas pembayaran secara nontunai.

Baca juga:  Punya Produk KKI, Bank BPD Bali Bisa Salurkan Kredit lewat e-Channel ke Pemda

Plt. Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan, layanan pungutan pasar online ini adalah salah satu bentuk dukungan Bank BPD Bali mempermudah pengelolaan administrasi dalam satu database sesuai arahan Pemerintah Provinsi Bali dan KPK. Ini adalah upaya untuk mempermudah tata kelola administrasi pemerintah tanpa harus berinvestasi tinggi, dengan pola one islands one solution. “Jadi dengan pungutan pasar online atau e-retribusi model ini dapat juga digunakan untuk seluruh kabupaten di Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Tabanan Raih Juara Umum III Pekan Paralympic Provinsi Bali

Setelah Pasar Ketapean, dalam waktu dekat e retribusi akan dilakukan di Pasar Hewan Bringkit untuk 117 pedagang. Implementasi elektronifikasi pungutan pasar melalui e-retribusi harus dilakukan secara bertahap karena dibutuhkan persiapan dalam bentuk data yang selama ini dikelola melalui PD Pasar, terutama data pedagang dalam bentuk kepemilikan, pengelola, jenis pungutan (collection) yang berupa sewa kios atau los dan pungutan lainnya (sampah, air, listrik) serta tunggakan yang dijadikan dasar tagihan.  (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN