
MANGUPURA, BALIPOST.com – Legalitas usaha menjadi salah satu kunci bagi pelaku UMKM untuk memperluas pasar dan mendapatkan akses permodalan. Pemerintah Kabupaten Badung kini mendorong pelaku usaha lokal, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok berpenghasilan rendah, agar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bekal mengembangkan bisnis.
Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD), Pemkab Badung memfasilitasi 25 pelaku UMKM binaan dalam Sosialisasi Program UMKM Bali Nadi Jayanti Sesi 3. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Nayaka III, Setda Badung, Jumat (30/10).
Program ini secara khusus menyasar pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Pemerintah tidak hanya memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas, tetapi juga memfasilitasi proses penerbitan NIB agar UMKM dapat menjalankan usaha dengan lebih tertib dan memiliki peluang mengakses berbagai program pengembangan bisnis.
Kepala Subbagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro Kecil Bagian Perekonomian Setda Badung, Ni Komang Muliani, menjelaskan bahwa sosialisasi sesi ketiga tersebut difokuskan pada pemenuhan legalitas usaha melalui penerbitan NIB.
Dukungan juga datang dari sektor jasa keuangan. Manajer Kantor OJK Provinsi Bali, Dharma Iswara Bagoes Oka, menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan turut mendukung Program UMKM Bali Nadi Jayanti melalui koordinasi dengan sektor perbankan, terutama untuk mendorong penyaluran kredit kepada pelaku usaha.
Selain membuka akses pembiayaan, OJK memberikan edukasi pengelolaan keuangan agar pelaku UMKM mampu mengatur modal, mengembangkan usaha, dan menjaga keberlanjutan bisnis.
OJK juga mengingatkan pelaku usaha agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman online ilegal serta investasi ilegal yang berpotensi merugikan keuangan mereka.
Upaya meningkatkan daya saing UMKM juga dilakukan melalui fasilitasi kurasi produk oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskop UKMP) Badung.
Sebanyak 26 pelaku UMKM mengikuti kurasi produk yang melibatkan 12 perusahaan ritel di Bali. Kegiatan dibuka Kepala Diskop UKMP Badung, Anak Agung Sagung Rosyawati.
“Pemerintah hadir untuk mendukung para pelaku usaha lokal agar produknya bisa masuk ke jaringan ritel besar. Kita terus kawal, baik dari sisi permodalan, pemasaran, maupun kemitraan,” ujarnya.
Produk yang mengikuti kurasi meliputi fesyen, makanan dan minuman olahan, makanan kering, hingga kerajinan tangan. Melalui kegiatan ini, perusahaan ritel menilai kesesuaian produk dengan persyaratan sebelum menjajaki kerja sama pemasaran.
“Melalui proses ini, calon mitra ritel menilai kesesuaian produk dengan persyaratan yang berlaku sebelum menjajaki peluang kerja sama”, terangnya.
Rosyawati menekankan pentingnya kelengkapan legalitas, perizinan, serta kemasan yang sesuai dengan standar masing-masing jaringan ritel modern.
Bagi produk yang belum memenuhi ketentuan, Diskop UKMP Badung akan mencatat kekurangannya untuk ditindaklanjuti melalui pembinaan dan fasilitasi.
“Dan apabila produk mereka sudah memenuhi ketentuan, nantinya berpeluang mengikuti kurasi Kembali”, pungkas mantan Kabag Perekonomian Setda Badung, itu.
Melalui dua upaya tersebut, Pemkab Badung mendorong UMKM tidak hanya memiliki legalitas dan akses pembiayaan, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas produk serta memperluas jangkauan pemasaran hingga jaringan ritel modern. (Parwata/balipost)










