
DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK) Provinsi Bali akhirnya mengantongi nomor registrasi (Noreg) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah melalui proses fasilitasi, harmonisasi, dan tiga kali revisi, regulasi yang diperjuangkan sejak Mei 2025 tersebut kini tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Bali untuk ditetapkan.
Koordinator Pembahas Perda ASK yang juga Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa mengungkapkan, noreg Kemendagri telah terbit sekitar 6 hari sebelum dirinya memberikan keterangan pada Sabtu (31/10). Dengan terbitnya noreg tersebut, proses menuju penetapan perda memasuki tahap akhir.
“Sekarang tinggal menunggu hari baik untuk tanda tangan gubernur dan itu bisa terlaksana,” ungkap Suyasa saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).
Suyasa menjelaskan, perjuangan menghadirkan regulasi yang mengatur angkutan sewa khusus di Bali telah dimulai sejak Mei 2025. Namun, proses fasilitasi dan harmonisasi di tingkat pemerintah pusat membutuhkan waktu cukup panjang. Selama proses tersebut, rancangan perda mengalami tiga kali revisi sebelum akhirnya memperoleh nomor registrasi.
Salah satu perubahan mendasar dalam pembahasan tersebut adalah perubahan nomenklatur dari Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) menjadi Angkutan Sewa Khusus (ASK). Perubahan ini dilakukan karena nomenklatur ASKP belum memiliki rujukan hukum yang jelas di tingkat pusat.
Sementara itu, istilah ASK telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. “Yang paling radikal revisinya ya perubahan judul dari ASKP ke ASK,” ujarnya.
Menurut Suyasa, sebagian besar aspirasi pelaku transportasi dan komponen masyarakat telah diakomodasi dalam regulasi tersebut. Pembahasannya juga melibatkan perwakilan pengemudi, perusahaan transportasi, dan elemen masyarakat yang turut mengawal prosesnya hingga ke kementerian di Jakarta.
Ia berharap, keberadaan Perda ASK dapat menjadi landasan untuk membenahi tata kelola angkutan sewa khusus di Bali, terutama dalam mendukung kebutuhan transportasi pariwisata yang tertib dan sesuai ketentuan.
Meski demikian, Suyasa menegaskan bahwa terbitnya perda bukanlah akhir dari upaya penyelesaian persoalan transportasi pariwisata. Efektivitas regulasi sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, pengawasan, serta koordinasi antarpihak yang berkepentingan.
“Sebagus apa pun perda, kalau pelaksanaannya tidak baik, hasilnya tidak akan maksimal. Karena itu, pengawasan dan pelaksanaannya harus berjalan sinkron agar tidak terjadi persoalan di lapangan yang dapat berdampak terhadap citra pariwisata Bali,” tegasnya.
Sebelumnya, Perda ASK telah disahkan DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali pada 28 Oktober 2025. Namun, regulasi tersebut belum dapat ditetapkan dan diundangkan karena harus melalui proses fasilitasi dan harmonisasi di Kemendagri yang berlangsung cukup alot.
Lambannya proses tersebut sempat memicu beberapa kali aksi Forum Driver Perjuangan Bali. Para pengemudi mendatangi kantor gubernur dan DPRD Bali untuk mendesak agar perda segera memperoleh nomor registrasi Kemendagri.
Bagi kalangan pengemudi, regulasi ini menjadi salah satu instrumen penting untuk membenahi persoalan angkutan sewa khusus di Bali. Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan antara lain penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor luar daerah, standar pelayanan yang dinilai masih rendah, hingga dugaan tindak kriminalitas yang berpotensi mencoreng citra pariwisata Bali. (Ketut Winata/balipost)










