Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pendaftaran pura menjadi langkah penting untuk memperkuat tertib administrasi sekaligus membuka akses bantuan pemerintah bagi tempat suci umat Hindu. Di Kabupaten Badung, sekitar 400 permohonan pendaftaran pura masih belum diproses hingga Oktober 2026.

Kondisi ini menjadi perhatian DPRD Badung dan Kementerian Agama untuk mendorong percepatan pelayanan bagi para pengempon pura.

Hal tersebut terpuak dalam pertemuan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Drs. I Nengah Duija, M.Si., dengan Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti di Ruang Kerja Ketua DPRD Badung, Sekretariat DPRD Badung belum lama ini.

Baca juga:  BPBD Tabanan Ajukan Bantuan Rp1,47 Miliar untuk 66 Laporan Bencana

Pertemuan tersebut membahas sejumlah kewenangan Ditjen Bimas Hindu di daerah, terutama pendataan dan pendaftaran pura untuk memperoleh tanda daftar dari Kementerian Agama.

Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija menjelaskan, pendaftaran pura tidak hanya bertujuan melengkapi dokumen administrasi dan pendataan di tingkat pusat. Tanda daftar juga menjadi salah satu persyaratan penting untuk mempermudah akses bantuan pemerintah bagi pura yang membutuhkan.

“Pada prinsipnya kita sama-sama ingin mempermudah dan mencoba mempercepat akses para pengempon pura yang mendaftarkan puranya untuk mendapatkan tanda daftar. Pentingnya pendaftaran ini bukan hanya untuk mendapatkan bantuan,” ungkapnya.

Baca juga:  Anggaran Tak Terserap Kemenag Dialihkan Bantu Korban Gempa Lombok dan Bali

Duija mengungkapkan, proses pendaftaran sebelumnya masih menggunakan sistem manual sehingga terjadi penumpukan permohonan yang jumlahnya mencapai hampir 20.000. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pihaknya terus berupaya mempercepat penyelesaian permohonan agar pengempon pura memperoleh tanda daftar sesuai ketentuan.

Ia juga mencontohkan pengalaman penanganan bencana di Medan. Saat itu, pengajuan bantuan hampir Rp11 miliar telah disetujui Presiden, tetapi terkendala karena tidak tersedianya penerima yang memiliki tanda daftar. Akibatnya, pengajuan tersebut harus direvisi menjadi Rp700 juta.

Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa kelengkapan administrasi dan pendataan pura berperan penting dalam mendukung proses penyaluran bantuan sesuai persyaratan. Duija menyampaikan, hingga 12 Oktober 2026, Ditjen Bimas Hindu telah menyelesaikan lebih dari 20.000 permohonan. Sementara itu, di Kabupaten Badung masih terdapat sekitar 400 permohonan yang belum diproses.

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Jerman Tumbangkan Ghana hingga Panti Asuhan di Sawan Terancam Dihentikan Operasionalnya

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyambut baik penjelasan tersebut. Ia bersama jajarannya dan eksekutif serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung I Made Subawa mengikuti pembahasan tersebut.

Koordinasi ini diharapkan memperkuat sinergi DPRD Badung dan Kementerian Agama dalam mendorong percepatan pendaftaran pura, meningkatkan ketertiban administrasi, serta mempermudah pengempon pura mengakses informasi dan layanan sesuai ketentuan yang berlaku. (Parwata/balipost)

BAGIKAN