
DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana sidang vonis atau putusan dalam perkara narkoba dengan terdakwa berinisial SDM (50), ditunda. Sidang ditunda hingga dua pekan yakni pada 13 November mendatang.
Alasan penundaan karena majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar belum siap atas putusan. Sidang penundaan tersebut berlangsung, Kamis (22/10).
SDM sebelumnya dituntut pidana penjara selama dua tahun saat sidang di PN Denpasar. Terdakwa dijerat pasal 127 UU Narkotika. Dalam kasus ini, barang bukti hanya 0,6 gram sabu.
JPU Delia Ayusyara Divayani, di hadapan majelis hakim yang diketuai Eni Martiningrum, menjelaskan bahwa terdakwa dibekuk pada 5 April 2026 di sebuah guest house di Jalan Gunung Payung, Denpasar. Dia tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I.
Terdakwa membeli dari Made/Roofair Indo seharga Rp1,7 juta.
Terkait agenda sidang, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Jupiter G. Lalwani alias Jeje, akan mengajukan pledoi dalam sidang berikutnya. (Miasa/balipost)










