Polisi menggelar barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Sabtu (17/10). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali bersama jajaran menindak 21 orang dalam 18 perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama kelangkaan dan antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali pada pertengahan Oktober 2026. Dari penanganan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi.

Para pelaku diduga terlibat dalam praktik penimbunan BBM dan penjualan kembali dengan harga jauh di atas harga resmi. Penanganan perkara dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM yang terlibat, serta keuntungan yang diperoleh.

Dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Sabtu (17/10), Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Wisnu Prabowo, mengatakan penindakan tersebut merupakan upaya kepolisian menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran, terutama ketika masyarakat menghadapi antrean panjang di sejumlah SPBU.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan menghambat tujuan pemerintah memberikan subsidi energi kepada warga yang berhak.

“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak. Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” ujarnya.

Baca juga:  Disidak Satpol PP, Dua Penambang Bersedia Hentikan Penggalian Tanah

Wisnu menjelaskan, terhadap pelanggaran berskala kecil yang baru pertama kali dilakukan oleh perorangan, kepolisian dapat menerapkan penanganan berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, serta pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah. Langkah administratif juga dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pembinaan bukan berarti pelanggaran dibiarkan tanpa konsekuensi. Apabila pelaku kembali melakukan perbuatan serupa, proses hukum dapat dilanjutkan.

Sebaliknya, pelanggaran berulang, penimbunan BBM dalam jumlah besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, dugaan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi, serta penyalahgunaan barcode dan surat rekomendasi menjadi perhatian serius penyidik. Perkara dengan unsur tersebut dapat diproses hingga ke pengadilan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum.

Menurut Wisnu, perbedaan penanganan tersebut bukan bentuk pilih kasih, melainkan upaya memastikan penegakan hukum berjalan secara proporsional. Dengan demikian, penyidik dapat memusatkan perhatian pada praktik penimbunan dan jaringan penyalahgunaan BBM yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.

Baca juga:  Angkat Besi Tambah 5 Kelas di Pra PON

Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku yang masuk kategori pelanggaran berskala kecil juga menyatakan kesediaan mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas.

Di antara perkara yang diungkap, Ditreskrimsus Polda Bali menangani dugaan penyalahgunaan sekitar 300 liter solar bersubsidi yang melibatkan seorang laki-laki berinisial IS, asal Tabanan. Kasus tersebut diungkap pada Oktober 2026.

Tersangka diduga membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan. Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu unit kendaraan Suzuki Carry ST 100, sekitar 300 liter solar yang diduga bersubsidi, 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jeriken berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina akan terus mengawal distribusi BBM hingga kembali normal. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi sekaligus memastikan BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan masyarakat yang berhak.

Baca juga:  Dorong Kemajuan UMKM, Gubernur Koster Gratiskan Stand Pameran PKB

Wisnu juga mengapresiasi masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU serta warga dan pemilik toko yang membagikan air minum kepada para pengantre. Menurutnya, kepedulian dan semangat saling membantu penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah kesulitan yang dirasakan masyarakat.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi BBM dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penimbunan, penyalahgunaan distribusi, atau penjualan kembali dengan harga tidak wajar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak wajar, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Wisnu didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, Kabagbinops AKBP Hadi Saputro, Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta para kasat reskrim jajaran. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN