
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Anggota Satresnarkoba Polres Klungkung mengamankan seorang pria asal Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial Fauzi R (27), di sebuah penginapan di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kamis (15/10) malam. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 33 paket kristal bening diduga sabu dengan berat total 6,61 gram bruto atau 2,62 gram netto.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, ketika dikonformasi, Jumat (16/10) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Dusun Batumulapan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi target. Petugas kemudian mengamankan Fauzi di penginapan Cemara Beachfront sekitar pukul 20.40 Wita.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan masyarakat umum. Petugas tmenemukan 33 paket kristal bening yang diduga sabu, sejumlah plastik klip, alat isap sabu atau bong, potongan pipet, korek api gas, serta sejumlah barang lainnya.
Polisi juga menyita jaket, wadah plastik minyak rambut, dompet, dan satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi Note 9 Pro warna biru.
“Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui barang-barang tersebut miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku diamankan ke Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa.
Lebih lanjut, Iptu Dewa Alit mengatakan Fauzi diketahui merupakan warga Dusun Mekar Sari, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB. Pria kelahiran 31 Desember 1998 tersebut tercatat belum bekerja.
Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
“Saat ini penyidik masih memproses kasus tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Sri Wiadnyana/denpost)










