Ilustrasi. (BP/Dokumen)

SINGASANA, BALIPOST.com – Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor di sebuah mess di Banjar Baturiti Kaja, Desa Baturiti, Tabanan, yang viral di media sosial, berhasil diungkap Polsek Baturiti. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SR beserta sepeda motor yang dilaporkan hilang pada Senin (12/10).

Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti video yang diunggah melalui akun TikTok @sukajajan.bali pada 12 Oktober 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Sanur Kaja, Denpasar Timur.

Kapolsek Baturiti, Kompol Nyoman Darsana, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut melibatkan Unit Reskrim Polsek Baturiti, Tim IT Satbrimobda Polda Bali, dan personel Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur.

Baca juga:  Bantah Setubuhi, Oknum Polisi Akui Sita HP dan Minta Uang ke PSK

Kasus ini bermula pada Senin (12/10) sekitar pukul 06.00 WITA. Pelapor berinisial FAR mendapat informasi dari seorang saksi bahwa sepeda motor bernomor polisi DK 6975 ZI miliknya sudah tidak berada di lokasi mess, Banjar Baturiti Kaja.

Setelah dilakukan pengecekan rekaman kamera pengawas atau CCTV, kendaraan tersebut diduga dibawa oleh SR tanpa izin. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp 15 juta.

Laporan polisi kemudian diterima pada Rabu (14/10). Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Baturiti memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Denpasar Timur.

Baca juga:  Mobil Tabrak Pembatas Jalan di Tukadaya

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan SR bersama sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara itu. Petugas juga menyita pakaian yang diduga digunakan saat kejadian untuk kepentingan penyidikan.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Baturiti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan dan menindaklanjuti proses penyitaan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kompol Darsana, seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati.

Baca juga:  Para Pelaku Ekonomi Kreatif Perlu Dilindungi Regulasi

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Ni Luh Putu Wiwik Indrayani, menyampaikan bahwa kasus yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Pengungkapan ini menjadi bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat dan informasi yang beredar di ruang digital. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

“Saat ini yang bersangkutan masih berstatus terduga pelaku. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.(Puspawati/balipost)

BAGIKAN