
BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (PKP) merancang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pemeliharaan, Usaha Pengembangbiakan, dan Peredaran Hewan Penular Rabies (HPR). Langkah itu diambil untuk memperkuat regulasi penanggulangan rabies di daerah.
Kepala Dinas PKP Kabupaten Bangli, I Wayan Sarma, menyampaikan bahwa draft Ranperda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah dan telah melalui rapat koordinasi bersama Bapemperda DPRD Kabupaten Bangli untuk dibahas tahun ini.
Ranperda tersebut, jelas Sarma, memuat 12 bab yang mengatur berbagai ketentuan mengenai penanganan HPR. Beberapa poin yang diatur dalam Ranperda tersebut diantaranya tata cara pemeliharaan dan kesejahteraan hewan, hingga jenis dan tata cara peredaran HPR. “Jual beli, konyong (anak anjing) misalnya. Itu nanti akan diatur. Dimana tempat transaksi yang boleh, seperti itu,” jelasnya.
Kehadiran Perda ini diharapkan memberikan rambu-rambu yang mengikat bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus memperkuat penegakan aturan pengendalian rabies di Kabupaten Bangli. “Perda yang berkaitan dengan rabies memang sudah ada, Perda Provinsi. Ini lebih detail,” ujarnya.
Sementara itu berdasarkan data dinas PKP Bangli, sebanyak 42 ekor anjing terkonfirmasi positif rabies sejak Januari 2026. Puluhan kasus tersebut terdeteksi dari hasil pemeriksaan 183 sampel yang tersebar di 19 desa. Meski ditemukan puluhan kasus positif pada anjing, hingga kini tidak ada laporan korban jiwa akibat rabies di Bangli. (Dayu Swasrina/balipost)










