
MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah melalui beberapa tahapan hingga penyelesaian administrasi, orang asing yang ditangkap atas aktivitasnya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali. Ada juga sejumlah WNA yang telah melebihi batas tinggal di Bali, dilakukan pendeportasian oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Dalam periode 30 September hingga 7 Oktober 2026, setidaknya ada delapan WNA berasal dari Rusia, India, Nigeria, Amerika Serikat, dan Bulgaria “diusir” dari Bali, dengan dasar hukum mereka telah melanggar Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Mereka ada yang tak bayar makan di restoran, penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan prostitusi, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, hingga overstay.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, Kamis (8/10) malam menjelaskan, dua di antaranya merupakan perempuan WN Rusia berinisial PB (36) dan anak perempuannya, ZB (7). PB sebelumnya sempat viral di media sosial pada akhir Agustus 2026 setelah dilaporkan sejumlah pelaku usaha di kawasan Kuta Selatan karena diduga mengambil barang dan menikmati makanan dengan menjanjikan pembayaran melalui transfer, namun tak kunjung diselesaikan.
PB bersama anaknya pada 26 Agustus 2026 bertempat di salah satu restoran kawasan Pecatu, kemudian diamankan petugas imigrasi. Hasil pemeriksaan, mereka pemegang Visa on Arrival (VoA) yang telah overstay selama 318 hari.
Mereka menjalani pendetensian selama 35 hari di Rudenim Denpasar, lalu dideportasi dengan tujuan akhir Moskow, Rusia.
Selanjutnya WN India berinisial DMIA (23) yang telah overstay selama 30 hari. Kemudian menyusul empat WNA dideportasi, yakni tiga WN Nigeria yang terdiri seorang perempuan berinisial TE (23) serta dua pria berinisial EDN (30) dan UPJ (40), bersama seorang perempuan WN Amerika Serikat berinisial JLH (42).
TE sebelumnya diamankan bersama 12 WNA lainnya dalam operasi gabungan jajaran Imigrasi Bali dan Polda Bali di kawasan Umalas, Badung, pada 17 September 2026, karena diketahui bekerja sebagai PSK. EDN tercatat overstay selama 3 tahun 4 bulan, UPJ tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah, dan JLH overstay selama 54 hari.
Khusus EDN, petugas terlebih dahulu mendampinginya ke Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk penerbitan Emergency Travel Certificate (ETC), sebelum pada hari yang sama dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ketiga WN Nigeria tersebut dideportasi dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria, sedangkan JLH menuju Guam, Amerika Serikat.
Nah pada 7 Oktober 2026, Rudenim Denpasar mendeportasi WN Bulgaria berinisial GTH (49) yang overstay selama 65 hari, dengan tujuan akhir Sofia, Bulgaria.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa seluruh pendeportasian tersebut merupakan tindak lanjut atas Tindakan Administratif Keimigrasian yang telah dikenakan kepada masing-masing WNA.
Atas pelanggaran yang mereka lakukan, ke delapan WNA tersebut juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia selama jangka waktu yang ditetapkan.
“Terhadap kedelapan WNA tersebut, kami juga mengusulkan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Masa penangkalan dapat ditetapkan selama lima hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.,” tutup Teguh. (Miasa/balipost)










