
GIANYAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Hak Korban dalam Peradilan Pidana” di Bale Paruman Adhyaksa Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Rabu (7/10).
Acara ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa Lodtunduh, mulai dari Perbekel, perwakilan Bendesa, Kelian, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Karang Taruna, hingga seluruh Kepala Lingkungan se-Desa Lodtunduh.
Kepala Seksi I Bidang Intelijen Kejari Gianyar, Ema Aulia Yashinta, hadir sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Ema menekankan bahwa korban tindak pidana bukan sekadar saksi pemberi keterangan, melainkan pihak utama yang mengalami dampak langsung sehingga hak-haknya wajib dihormati dan dilindungi oleh hukum.
Para peserta dibekali pemahaman mengenai berbagai hak dasar korban, antara lain hak mendapatkan pembaruan terkait perkembangan proses hukum dan perkara. Hak atas rasa aman dari segala bentuk intimidasi maupun ancaman. Hak memperoleh pemulihan medis/psikologis serta restitusi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Kejari Gianyar menyoroti pentingnya pencegahan reviktimisasi, seperti tindakan menyalahkan korban (victim blaming), memberikan stigma negatif, atau membocorkan identitas korban.
Kepala Lingkungan diimbau untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan respons awal yang bijak serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ada warganya yang menjadi korban kejahatan. Kejari Gianyar menegaskan bahwa keadilan sejati tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemenuhan hak dan pemulihan martabat korban.(Wirnaya/balipost)










