Wisatawan melintas di trotoar yang terdapat kotak panel Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penataan kabel provider di kawasan Sanur masih diwarnai persoalan tarif Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Provider beranggapan nilai tarif dasar SJUT masih tinggi yang dilakukan penawaran.

Meski tarif sudah tertuang dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan SJUT, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bersama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) atau PD Parkir tengah melalukan pembahasan terkait relaksasi yang mungkin bisa diberikan.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Rabu (7/10) mengatakan, berdasarkan Perwali Nomor 16 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan SJUT, tarif dasar untuk SJUT bawah tanah yang tercantum yakni Rp 95 ribu. Namun, provider berharap mendapat nominal yang berada di bawah tarif dasar tersebut.

Baca juga:  Beroperasi Sejak November 2022, PLTS Hybrid Konsisten Pasok Kelistrikan Nusa Penida

Bahkan, penawaran tertinggi dari provider disebut hanya mencapai Rp45 ribu. “Memang di Perwali kita tetapkan harganya sampai Rp95.000. Nah, sampai saat ini ternyata provider-provider itu penawarannya tertinggi Rp45.000,” kata Jaya Negara.

Karena terdapat perbedaan antara tarif yang ditetapkan dengan kemampuan penawaran provider, Pemkot Denpasar melakukan pembahasan dengan para provider. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan titik temu sehingga proses penurunan kabel dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca juga:  Presiden Prabowo Disebut Kunker ke Bali, Ini Kata Pemprov

Jaya Negara mengatakan, pihaknya juga membuka kemungkinan adanya relaksasi terhadap ketentuan tarif dalam Perwali tersebut. Menurutnya, koordinasi tersebut penting karena Pemkot Denpasar tidak ingin penurunan kabel justru mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Harapan saya pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu akibat penurunan kabel ini,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Denpasar juga mempertimbangkan kemampuan pihak provider agar tidak merasa terbebani dengan tarif yang ditetapkan. Selain itu, pihak pemenang yang menangani SJUT ini diharapkan tidak mengalami kerugian dalam pelaksanaan penurunan kabel. “Pihak provider pun tidak merasa dibebankan, dan juga harapan kami pihak pemenang pun tidak merasa dirugikan,” ujarnya.

Baca juga:  Cek Jadwalnya, Donor Darah di Denpasar dan Sekitarnya 26 Juli hingga 1 Agustus 2026

Jaya Negara menambahkan, pembahasan tersebut membutuhkan waktu agar ketika proses penurunan kabel mulai dilaksanakan, termasuk dari kawasan Sanur, tidak muncul persoalan antara pemerintah, provider maupun pihak pemenang. Untuk diketahui, terdapat sebanyak 15 provider yang beroperasi di kawasan Sanur. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN