
BANGLI, BALIPOST.com – Jumlah pemilih di Kabupaten Bangli berkurang sebanyak 801 orang pada triwulan III tahun 2026. Data terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli mencatat total pemilih turun menjadi 199.572 orang, dari sebelumnya 200.373 orang pada triwulan II.
Anggota KPU Bangli Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ni Putu Anom Januwintari menjelaskan, penurunan angka pemilih disebabkan oleh tingginya jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), yakni mencapai 2.658 orang. Angka TMS tersebut melebihi penambahan pemilih baru yang tercatat hanya sebanyak 1.857 orang.
Selain pergerakan angka pemilih, KPU juga mencatat perbaikan elemen data terhadap 4.399 pemilih. “Perubahan data ini terjadi karena data pemilih yang bersumber dari data kependudukan bersifat dinamis,” kata Anom Januwintari.
Pembaruan data pemilih tersebut telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Selasa (29/9) lalu. Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan tersebut, perwakilan salah satu partai politik memberikan tanggapan mengenai dinamika data kependudukan yang dinilai memerlukan kesadaran aktif masyarakat untuk melapor ke Disdukcapil.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bangli menekankan pentingnya melindungi hak warga negara dalam menggunakan hak pilih termasuk untuk pemilih disabilitas. Rapat pleno ditutup dengan penetapan rekapitulasi, penandatanganan berita acara, pembacaan surat keputusan, serta penyerahan dokumen kepada para peserta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Polres Bangli, Kodim 1626/Bangli, Badan Kesbangpol Bangli, Bawaslu Bangli, partai politik pemilik kursi Pemilu 2024, serta diikuti secara daring oleh KPU Provinsi Bali. (Dayu Swasrina/balipost)










