Tim Ditreskrimum Polda Bali usai menggeledah rumah di Jalan Tukad Badung XIX, Denpasar Selatan.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menggeledah dua lokasi investasi emas di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasa, Selasa (29/9), polisi melanjutkan pengembangan ke Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan (Densel). Pada Kamis (1/10), penyidik menggeledah rumah di Jalan Tukad Badung XIX dan mengamankan PC, printer, dokumen, dan DVR CCTV.

Informasi yang diperoleh, Jumat (2/10), penyidik tiba di lokasi pukul 14.30 WITA, lengkap dengan sejumlah peralatan. Personel Ditreskrimum Polda Bali lalu  memasang garis polisi di depan rumah yang diduga digunakan sebagai tempat peleburan emas. “Penyidik menemukan sebuah mesin pelebur emas di salah satu ruangan rumah. Polisi juga menemukan PC beserta printer,” kata sumber.

Baca juga:  Rumah Sekaligus Tempat Kos di Denbar Terbakar

Penggeledahan tersebut selesai pukul 15.27 WITA. Saat keluar dari rumah tersebut, polisi membawa barang bukti diantaranya printer, PC, dokumen, dan DVR CCTV. Sementara mesin pelebur emas disegel dan tetap berada di dalam rumah tersebut.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Menurutnya pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

Seperti diberitakan, penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi emas terus dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Pada Selasa (29/9), pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Toko Emas Divine dan PT Emas Now di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar.

Baca juga:  Mantan Bupati Usulkan Pembenahan Menyeluruh Pariwisata Buleleng

Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.

Hasil penyisiran di dua lantai bangunan toko tersebut, tim gabungan mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen transaksi, perangkat elektronik, sarana peleburan emas, hingga beberapa unit brankas, yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN