Tangkapan layar - Petugas Imigrasi Denpasar menyetop WNA yang diduga menjadi peserta pelatihan mengendarai sepeda motor di Desa Serangan, Denpasar, Bali, Kamis (1/10/2026). (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali memburu dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi pelatih bule untuk kursus mengendarai kendaraan bermotor.

“Tim sempat melakukan pengejaran akan tetapi mereka melarikan diri,” kata Kepala Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti di Denpasar, Kamis (1/10).

Dilansir dari Kantor Berita Antara, ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/9) saat tim Imigrasi melakukan patroli di sekitar kawasan Desa Serangan, Denpasar.

Baca juga:  Hanya 23,27 Persen Daratan Bali Berupa Hutan

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Denpasar menciduk dua WNA lain yang diduga menjadi pelanggan kursus mengendarai sepeda motor itu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui dua peserta pelatihan berkendara tersebut yaitu berinisial RO, seorang laki-laki berusia 20 tahun dan IA, seorang perempuan berusia 21 tahun yang keduanya berasal dari Belarus.

Kedua WNA itu, kata dia, juga merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.

Baca juga:  Kecantikan Gek Rempong Buat Penonton Takjub

“Kedua WNA yang diduga murid pelatihan berkendara sepeda motor tersebut akan dipanggil ke Kantor Imigrasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna menelusuri identitas terduga pelatih ilegal yang melarikan diri itu,” katanya.

Selain kawasan Serangan, kegiatan patroli keimigrasian tersebut juga menyasar kawasan Jalan Tukad Punggawa Denpasar yang menjadi pusat aktivitas WNA. Patroli ini merupakan upaya Imigrasi dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA agar tetap sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Baca juga:  Tangani WNA Berulah, Imigrasi Jangan Buru-buru Deportasi

Sakti menyampaikan bahwa patroli merupakan wujud kehadiran negara dalam menjaga ketertiban wilayah sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali Ramdhani menegaskan setiap orang asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur,” kata Ramdhani. (kmb/balipost)

BAGIKAN