
JAKARTA, BALIPOST.com – Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 menyetujui pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengusung “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai doktrin kepemimpinan dan arah transformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) apabila mendapat persetujuan DPR RI untuk memimpin Korps Bhayangkara.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10) dilansir dari Kantor Berita Antara.
Rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan usul pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Persetujuan itu diambil setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan pembahasan usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri serta uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Adapun, dalam uji kelayakan yang dilaksanakan tepat sebelum rapat paripurna berlangsung, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai Kapolri secara aklamasi.
Dalam pemaparannya saat uji kelayakan, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengangkat visi “Polri Bersama Masyarakat”.
Uji kelayakan digelar usai pimpinan DPR RI menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kapolri pada 30 September 2026.
Suyudi dalam pemaparan visinya mengatakan doktrin tersebut menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian.
Dia ingin melanjutkan pembenahan Polri dengan keberanian melihat kekurangan institusi secara jernih.
“Sekaligus menjaga dan memperluas capaian yang telah dibangun para pendahulu,” kata Suyudi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI itu juga memaparkan agenda 100 hari pertama apabila nantinya menjabat sebagai Kapolri.
Pada 30 hari pertama, Suyudi akan memeriksa kondisi institusi secara menyeluruh, menetapkan komando perubahan, membangun data dasar (baseline), serta memeriksa penerimaan laporan masyarakat, tunggakan dan perkembangan perkara, serta pengaduan.
Selain itu, dia akan memeriksa perlindungan terhadap kelompok rentan, kesiapan Polres dan Polsek, serta memetakan kejahatan yang berdampak tinggi.
Memasuki hari ke-31 hingga ke-60, Suyudi akan menguji perbaikan berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap pertama.
Adapun pada hari ke-61 hingga ke-100, dia akan memperlihatkan hasil pembenahan sekaligus melakukan koreksi terhadap hal-hal yang belum berhasil.
“100 hari pertama bukan panggung untuk mengumumkan sebanyak mungkin program, 100 hari pertama adalah fase membuktikan arah,” katanya.
Suyudi menegaskan perubahan di tubuh Polri tidak mungkin terjadi apabila pimpinan hanya meminta anggotanya berubah. Menurut dia, perubahan harus dimulai dari pimpinan dan dibuktikan melalui pelaksanaan tugas di lapangan.
“Saya akan turun ke lapangan bukan untuk cari panggung, tetapi untuk melihat masalah, mendengarkan anggota dan masyarakat, mengambil keputusan, serta memastikan keputusan dilaksanakan,” katanya. (kmb/balipost)









