
DENPASAR, BALIPOST.com – Ketegangan terjadi di Jalan Sulatri, Kesiman Petilan, Denpasar Timur, pada Minggu (27/9). Awalnya, mobil yang dikemudikan pria berinisial Os (25) menabrak motor parkir milik WD. Ketika itu, Os diduga dalam kondisi mabuk.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adhy Saputra Jaya, Selasa (29/9) menyampaikan dari TKP, Os sempat melarikan diri dan berhenti di traffic light Trengguli. Saat itulah Os berhasil diamankan warga. Polisi langsung mendatangi TKP dan mengamankan Os agar tidak terjadi amuk massa.
Selanjutnya kedua belah pihak dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk dimediasi. “Polresta Denpasar terus meningkatkan upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menyikapi maraknya keributan di jalanan yang sebagian di antaranya dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, menurutnya, Polresta Denpasar melalui jajaran fungsi operasional dan polsek jajaran telah mengintensifkan patroli malam, terutama pada jam-jam rawan dan di lokasi yang berpotensi menjadi titik berkumpulnya masyarakat.
Patroli dilakukan secara preventif dan humanis, dengan mengedepankan dialog, imbauan, serta tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran atau tindak pidana.
“Selain patroli, kami juga meningkatkan kegiatan kepolisian yang menyasar kelompok masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk memberikan edukasi agar masyarakat tidak mengonsumsi miras secara berlebihan, tidak melakukan konvoi yang mengganggu ketertiban, serta menghindari tindakan yang dapat memicu perselisihan hingga berujung pada kekerasan,” tegasnya.
Terkait penertiban penjualan minuman keras, polresta melalui polsek jajaran akan meningkatkan pengawasan dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga mengajak masyarakat, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila mengetahui adanya potensi keributan, aktivitas yang mencurigakan, atau penjualan miras yang melanggar ketentuan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan miras sebagai pemicu tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat agar situasi di wilayah hukum Polresta Denpasar tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










