
DENPASAR, BALIPOST.com – UPTD Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali berupaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan keamanan produk perikanan. Salah satu upayanya lewat sistem digital.
Kepala UPTD PPMHP Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Suryanti Esti Dewi, Senin (28/9), mengatakan pihaknya telah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) melalui aplikasi Zoom, Senin (28/9) sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017.
Ia mengatakan forum ini menjadi ruang untuk mendengarkan langsung saran, masukan, maupun kritik konstruktif dari masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
“FKP ini untuk menyerap saran dan masukan serta kritik membangun untuk perbaikan pelayanan,” ujarnya.
Dipaparkan UPTD PPMHP memiliki fungsi strategis dalam menjamin mutu hasil perikanan di Bali. Unit pelayanan tersebut melaksanakan pengujian mutu bahan baku dan produk akhir hasil perikanan, sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk perikanan, serta pengembangan diversifikasi produk hasil perikanan.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, UPTD PPMHP didukung laboratorium pengujian dan Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Layanan pengujian mencakup sejumlah parameter, antara lain mikrobiologi, kimia, hingga organoleptik.
Sementara untuk sertifikasi SNI, ruang lingkup produk yang dapat dilayani cukup beragam. Di antaranya keripik kulit ikan tuna, keripik belut, kerupuk ikan, bakso ikan beku, abon ikan, ikan pindang, dendeng ikan, hingga produk ikan dalam kemasan kaleng.
Di tengah kebutuhan pelayanan yang semakin cepat dan mudah diakses, UPTD PPMHP juga melakukan transformasi melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya melalui aplikasi SIMPELKAN.
Sistem pelayanan perikanan tersebut memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha mengakses layanan pengujian mutu dan sertifikasi SNI secara daring melalui laman simpelkan.baliprov.go.id.
Digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya UPTD PPMHP untuk memangkas hambatan dalam mengakses layanan sekaligus mendorong proses pelayanan yang lebih responsif. Bagi pelaku usaha, kemudahan memperoleh layanan pengujian dan sertifikasi menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Komitmen ini menjadi bagian dari upaya kami menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan daya saing produk perikanan,” katanya.
Melalui layanan pengujian dan sertifikasi berbasis standar, UPTD PPMHP berperan dalam membantu memastikan produk perikanan yang dihasilkan pelaku usaha memenuhi persyaratan mutu. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan terhadap produk perikanan Bali.
Selain menjalankan fungsi pelayanan, UPTD PPMHP juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, peningkatan kualitas layanan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan penguatan sektor usaha perikanan di Bali. (Ketut Winata/balipost)


