
NEGARA, BALIPOST.com – Tumpukan sampah limbah medis kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) ditemukan dibuang sembarangan di pinggir jalur utama Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Senin (28/9) sore. Diantara tumpukan limbah medis tersebut ditemukan stiker milik RSU Negara.
Limbah medis yang dibiarkan berserakan itu terdiri dari berbagai perlengkapan bekas pakai, mulai dari selang infus, alat suntik, botol obat, hingga sarung tangan dan masker bekas. Warga menemukan limbah berbahaya tersebut menumpuk di dua titik lokasi yang saling berdekatan.
Merespons laporan warga, jajaran kepolisian dari Polres Jembrana langsung terjun ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian dan melakukan olah TKP.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, pemeriksaan awal di lapangan, petugas mendapati adanya stiker RSU Negara serta label nama pasien yang menempel pada limbah tersebut. “Barang bukti sudah kami amankan. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dalang di balik pembuangan limbah B3 medis ini,” tegas AKP Alit Darmana.
Terkait adanya stiker RSU Negara di antara tumpukan, Direktur RSUD Negara, dr. I Gusti Agung Putu Arisantha didampingi Kasi Kesehatan Lingkungan, Putu Madia Utama membantah dugaan yang menyebutkan bahwa pelaku pembuangan limbah tersebut adalah petugas dari RSU Negara. Menurutnya, meski RSU Negara menghasilkan sekitar 200 hingga 400 kilogram limbah medis setiap harinya, rumah sakit telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang sangat ketat.
Seluruh petugas RSUD telah diedukasi mengenai bahaya dan alur penanganan limbah B3 yang benar. “Alur penanganan kami sangat ketat. Limbah dikumpulkan dari masing-masing unit setiap hari untuk dibawa ke ruang penyimpanan khusus. Setelah itu, pengangkutan hingga pemusnahannya diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki protap pengamanan ketat. Jadi, peluang limbah kami dibuang sembarangan sangatlah minim,” jelasnya.
Meski demikian, pihak manajemen rumah sakit memastikan akan melakukan penelusuran internal terkait asal-usul limbah berstiker tersebut. Pihaknya juga mendukung penuh dan menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian.
Pembuangan limbah B3 medis secara sembarangan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain merusak ekosistem lingkungan secara parah, tindakan ini memicu risiko penularan penyakit mematikan bagi masyarakat.
Sesuai aturan hukum, pelaku pembuangan limbah medis ilegal ini terancam sanksi berat. Sanksi berupa hukuman penjara minimal tiga tahun, denda, hingga ancaman pencabutan izin operasional bagi fasilitas kesehatan apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran. (Surya Dharma/balipost)










