
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah menargetkan proses tender investor pembangunan jalan tol Pekutatan-Mengwi pada akhir 2026. Setelah investor ditetapkan, proses pengadaan atau pembebasan lahan akan dilakukan pemerintah pusat melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha, mengatakan proyek tol ini masih dalam proses peninjauan pemerintah pusat. Salah satu tahapan yang ditunggu adalah kepastian investor yang akan mengerjakan pembangunan ruas tol tersebut.
“Akhir tahun ini diharapkan sudah bisa proses tender,” kata Nusakti, Rabu (23/9).
Ia menjelaskan, rencana pembangunan tol tersebut telah mengalami perubahan cukup signifikan. Panjang trase yang sebelumnya sekitar 96 kilometer dipangkas menjadi sekitar 42 kilometer. Dengan perubahan itu, ruas Gilimanuk-Pekutatan tidak lagi masuk dalam pembangunan jalan tol baru.
Ruas Gilimanuk-Pekutatan nantinya tetap menggunakan jalan nasional eksisting. Pemerintah akan melakukan penataan sesuai kebutuhan, termasuk kemungkinan pelebaran jalan.
Sementara pembangunan jalan tol dimulai dari Pekutatan, Kabupaten Jembrana, menuju Antosari atau Soka, Kabupaten Tabanan, hingga Mengwi, Kabupaten Badung. “Jadi nanti akan ditata lagi, diperlebar, dan sebagainya. Sehingga itu terpenuhi, selanjutnya sampai di Pekutatan dari Gilimanuk,” ungkapnya.
Dengan pola tersebut, konektivitas dari Gilimanuk menuju Pekutatan tetap dilayani jaringan jalan nasional. Pengguna jalan selanjutnya dapat masuk ke ruas tol yang menghubungkan Pekutatan hingga Mengwi.
Perubahan trase juga berdampak terhadap skema investasi. Jika sebelumnya proyek direncanakan menggunakan skema unsolicited atau diprakarsai investor, kini pemerintah menjadi pemrakarsa proyek melalui skema solicited.
Nusakti mengatakan, dalam skema sebelumnya investor direncanakan menangani sekaligus proses pengadaan lahan dan pembangunan jalan tol. Namun, rencana tersebut tidak berlanjut karena investor tidak memenuhi persyaratan finansial.
Dalam skema terbaru, pemerintah menjadi pemrakarsa dan selanjutnya mencari investor yang akan mengerjakan pembangunan ruas tol. Proses investasi tersebut ditangani pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Terkait calon investor, Nusakti mengaku belum mengetahui pihak mana saja yang telah mendaftar atau menyatakan minat. Informasi tersebut berada di pemerintah pusat karena proses tender dan pelaksanaan investasi ditangani BPJT bersama Kementerian Pekerjaan Umum.
“Informasinya ada di pusat. Kita di daerah tidak sampai ke sana,” jelasnya.
Nusakti menegaskan, pemerintah tidak akan melakukan pembebasan lahan sebelum terdapat kepastian investor yang akan membangun jalan tol. Setelah investor ditetapkan, barulah proses pengadaan tanah dilakukan.
“Jadi tidak pembebasan lahan dulu baru dibuat atau bangun, tapi sudah pasti dulu investornya siapa, baru mau dibebaskan lahannya. Jadi, saling menunggu dulu,” tandasnya.
Pengadaan tanah tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui LMAN. Dengan demikian, Pemprov Bali tidak menjadi pihak yang menyediakan anggaran untuk pembebasan lahan proyek tol.
“Enggak. Memang dari dulu enggak ada daerah yang bebaskan, pusat,” tegas Nusakti.
Begitu pula dengan pembangunan fisik jalan tol yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. (Ketut Winata/balipost)










