
GIANYAR, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ANB (26) di tempat kosnya di wilayah Mengwitani, Badung, Senin (14/9). Selain meringkus pelaku, polisi turut menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di wilayah Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Seizin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, saat dikonfirmasi, Selasa (15/9) menyampaikan bahwa Unit Reskrim langsung bergerak cepat menggelar olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi seusai menerima laporan.
“Dari hasil penelusuran, petugas mendapati informasi keberadaan terduga pelaku dan langsung mengamankannya di wilayah Banjar Selat Beringkit, Mengwitani, Kabupaten Badung,” ujar Kompol Sri Sumartini.
Dalam pemeriksaan awal, ANB mengakui perbuatannya. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga bersama Panit I Opsnal Ipda I Kadek Sumerta, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit sepeda motor (dua unit hasil curian dan satu unit sarana aksi). Pakaian dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, Polsek Blahbatuh masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolsek Blahbatuh mengimbau masyarakat agar selalu mengunci ganda kendaraan dan memarkirnya di tempat aman guna mengantisipasi kejadian serupa. (Wirnaya/balipost)










