
DENPASAR, BALIPOST.com – Lakalantas melibatkan pengendara sepeda motor (pemotor) terjadi di Jalan Raya Puputan, tepatnya depan Jalan Laksamana, Renon, Denpasar Selatan (Densel), 28 Agustus 2025. Korbannya, Anak Agung Made Adi Candra (54) mengalami dagu lecet, bibir atas luka, tangan kiri lecet dan kaki sebelah kiri dari paha sampai ke bawah terluka.
Penyebab lakalantas ini karena korban terkena kabel provider melintang yang mengenai lehernya. Satreskrim Polresta Denpasar sedang menentukan siapa yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Terkait kejadian ini, anak korban, A.A. Diana Putri Mirawati (30) selaku pelapor, Kamis (10/9) menjelaskan kronologinya berawal korban berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor menuju ke Kantor PD Parkir, Renon. Setibanya di TKP ada kabel hitam terpasang di jalan tersebut jatuh dan mengenai leher korban.
Akibatnya korban langsung jatuh tertimpa sepeda motor yang dikendarainya. Saat itu korban tidak bisa bangun dari motornya, selanjutnya ada beberapa orang yang membantunya. “Beberapa menit kemudian datang petugas BPBD Kota Denpasar. Selanjutnya ayah saya (korban) dibawa ke RSUD Wangaya, Denpasar,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami dagu lecet, bibir atas luka, tangan kiri lecet dan kaki sebelah kiri dari paha sampai ke bawah luka-luka. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polresta Denpasar untuk penanganan lebih lanjut.
“Kemarin (9/9), saya menyempatkan diri datang ke Polresta lagi dan bertemu dengan penyidik untuk menanyakan perkembangan laporan yang sudah berjalan lebih dari satu tahun itu,” ujar Mira.
Namun sampai saat ini belum ada ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka-luka. Menurutnya, akhir Agustus 2026, penyidik juga telah melakukan gelar perkara secara tertutup bersama saksi ahli pidana. Namun, hingga saat ini masih belum dapat ditentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Saya juga menanyakan mengenai perizinan tiang besar tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik, PUPR Provinsi Bali khususnya bidang Bina Marga. Sudah dimintai keterangan dan diketahui tidak terdapat rekomendasi atau izin terkait tiang tersebut,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan penyidik, apabila tiang tersebut tidak memiliki izin, persoalan tersebut kembali menjadi kewenangan pemerintah atau PUPR. “Ketika saya mendatangi PUPR, saya mendapatkan penjelasan bahwa pencabutan tiang bukan merupakan kewenangan PUPR secara langsung,” tambah Mira.
Karena perkara ini telah berlangsung lebih dari satu tahun, ia menyampaikan rasa kecewa terhadap lamanya penanganan kasus tersebut. Mira mempertanyakan apabila dikemudian hari terdapat kabel atau tiang yang tidak jelas pemiliknya, tidak memiliki izin, bahkan sampai menyebabkan korban jiwa, bagaimana bentuk pengawasan dan tindakan tegas yang akan dilakukan.
“Menurut penyidik, hal tersebut kembali kepada peraturan daerah atau kewenangan PUPR. Sementara itu, berdasarkan penjelasan dari PUPR, saat ini belum terdapat perda atau pergub yang secara khusus mengatur tindakan terhadap kondisi tersebut. Karena itu, PUPR juga tidak berani melakukan pencabutan secara sepihak tanpa adanya dasar hukum atau perintah dari pimpinan,” ucapnya.
Terkait penanganan kasus tersebut, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputro menjelaskan sampai saat ini proses penyelidikan masih berjalan dan terus ditindaklanjuti. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta meminta pendapat ahli hukum pidana.
“Perlu kami jelaskan bahwa di lokasi terdapat cukup banyak jaringan atau kabel dari berbagai pihak. Oleh karena itu penyidik harus melakukan pendalaman secara cermat untuk mengetahui rangkaian kejadian, keterkaitan masing-masing pihak, serta menentukan siapa yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menganalisis dan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan seluruh hasil penyelidikan yang telah diperoleh.
“Kami memahami masyarakat maupun pelapor mengharapkan kepastian terhadap perkara ini. Karena itu, setiap perkembangan penanganan terus kami sampaikan kepada pelapor melalui SP2HP. Prinsipnya perkara tetap berjalan dan penyidik akan menanganinya secara profesional, transparan, serta berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan,” ujar mantan Kapolsek Kuta ini. (Kerta Negara/balipost)










