Tim Advokasi Pulihkan Bali ajukan gugatan terhadap belasan institusi mulai DPR, Bupati/Walikota, Gubernur, Kementerian hingga Presiden RI ke PN Denpasar. Sidang bakalan segera memasuki mediasi. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setahun sudah banjir bandang terjadi di Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita). Pada 9-10 September 2025, Bali dilanda curah hujan tinggi pada kisaran 50-150 mm.

Stasiun BMKG Ngurah Rai (kode WMO 97230) mencatat curah hujan 99 mm dalam 24 jam, dipicu oleh gelombang equatorial Rossby yang membawa awan konveksi.

Bencana tersebut mengakibatkan 18 orang meninggal dunia, lebih dari 200 jiwa mengungsi, ribuan pedagang kehilangan mata pencaharian akibat terendamnya Pasar Badung dan Pasar Kumbasari, ruko roboh, Underpass Dewa Ruci sempat terendam. Peristiwa air bah juga terjadi di daerah Batubulan, Sukawati.

Tim Advokasi Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan (Pulihkan) Bali, Ignatius Rhadite Prastika saat dikonfirmasi, Rabu (9/9) berpendapat peristiwa banjir pada September 2025 lalu merupakan akumulasi kerentanan yang dibiarkan oleh negara. Sekaligus menunjukan banjir yang terjadi bukanlah terjadi karena faktor alam (hujan ekstrem) sebagai faktor tunggal, namun berkenaan juga dengan masalah tata kelola pemerintahan yang buruk.

Mereka menilai terdapat akumulasi faktor-faktor antropogenik yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan tidak ditangani secara memadai oleh para penyelenggara negara. Seperti degradasi tata ruang akibat alih fungsi lahan yang masif, minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik di kawasan perkotaan, pengelolaan sampah yang tidak berkelanjutan sehingga menyumbat drainase, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang tidak terintegrasi, absennya sistem peringatan dini banjir yang memadai, dan kebijakan perubahan iklim yang tidak komprehensif.

Baca juga:  Waspadai Transmisi Lokal COVID-19 di Bali Terus Bertambah!!! Tujuh Kabupaten/Kota Tercatat Masuk Zona

Tim ini menyampaikan data bahwa kawasan Sarbagita telah kehilangan 6.522 hektare sawah antara 2019-2024 saja, atau rata-rata 1.087 hektare per tahun. Kota Denpasar mengalami kehilangan 38 persen dari 2164 hektare di 2019 menjadi 1341 di 2024.

Kabupaten Gianyar mengalami kehilangan absolut terbesar sebanyak 1.745 hektare di periode yang sama. Disusul Kabupaten Badung yang kehilangan 771 hektare.

Menurutnya, ini didorong oleh pembangunan eksplosif pascapandemi akibat pertumbuhan digital nomad dan investasi properti asing yang melonjak 92% di Badung dan 81 persen di Denpasar.  Soal sampah, timbulan sampah di Bali mengalami tren kenaikan, dari 800.000 ton pada 2019 menjadi lebih dari 1.200.000 ton pada 2024.

Baca juga:  Pemutihan PKB Berakhir, 2019 akan Dilakukan Razia Besar-besaran

Ditengarai 52 persen sampah ini tidak tertangani, di mana diperkirakan sekitar 33.000 ton sampah masuk ke perairan Bali setiap tahunnya.

Dengan pengelolaan yang dinilai kurang dari pemerintah, bahkan potensinya bencana itu sangat tinggi, maka gugatan terhadap penyelenggara negara melalui mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) dinilai sangat penting guna mengingatkan para pemangku kebijakan. Hingga saat ini, mediasi belum dilakukan karena saat itu majelis hakim menyatakan mediasi paling lama berjalan 30 hari kerja.

Tim Advokasi Pulihkan Bali dalam permohonannya tidak muluk-muluk. Mereka berharap adanya tata kelola pemerintah yang baik, juga hak asasi manusia bagi warga Bali karena adanya kerugian materi, juga hak untuk mendapat lingkungan hidup dan hak perlindungan sosial. “Kami mendorong agar terciptanya iklim yang bagus, dari ketidak kepastian iklim. Pengelolaan sampah tidak dijalankan dengan baik,” ucap Radhite.

Semua kerugian yang timbul akibat bencana ini, negara harus hadir di tengah masyarakat. Dalam permohonannya terkait gugatan ini, Tim Advokasi Pulihkan Bali, memohon di antaranya mengusulkan RUU tentang Keadilan Iklim yang memuat mengenai aspek mitigasi perubahan iklim,  adaptasi perubahan iklim, rehabilitasi, restorasi dan kompensasi terhadap kerugian berupa kerusakan dan kehilangan akibat dampak perubahan iklim.

Baca juga:  Tindaklanjuti Surat Gubernur Koster, Pelindo Buat Desain Baru Pelabuhan Benoa

Juga menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Perlindungan Lahan Produktif yang memuat aspek perlindungan Hak Asasi Manusia, pencegahan perubahan iklim serta kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dan pencegahan terjadinya bencana.

Juga melakukan moratorium perizinan berusaha bagi investasi dan/atau proyek pembangunan yang berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan keselamatan ekosistem di wilayah Provinsi Bali.
Moratorium lingkungan hidup, termasuk DAS dan lain sebagainya.

Banjir bukan sekedar banjir, namun ada faktor yang menyebabkan. “Kami menemukan bahwasanya yang paling memicu adalah seperti pelanggaran tata ruang yang masif, alih fungsi lahan yang masif, tata kelola persampahan yang buruk, manajemen kebencanaan yang tidak baik. Kebijakan mitigasi yang tidak baik,” ucap Radhite. (Miasa/balipost)

BAGIKAN