Kadek Wesya Kusmia Dewi. (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Proses pengadaan kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) hias dan dekoratif dengan anggaran sebesar Rp 7,8 miliar di APBD Induk 2026 gagal dijalankan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karangasem. Kondisi itupun sangat di sayangkan oleh dewan Karangasem, padahal pengadaan LPJU tersebut untuk kebutuhan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Karangasem, Kadek Wesya Kusmia Dewi menjelaskan, pihaknya menilai kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, LPJU tersebut menyangkut langsung keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan ketika malam hari.

Baca juga:  Shortcut 5 dan 6 Mulai Digarap April

“Masyarakat sangat membutuhkan LPJU karena fasilitas ini menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran aktivitas di malam hari,” ujarnya.

Weisya Dewi, mempertanyakan persoalan tersebut setelah diketahui pengadaan sekitar 200 titik LPJU yang anggarannya telah dialokasikan dalam APBD Induk 2026 belum dapat direalisasikan karena kegiatan tersebut belum tercatat dalam RKBMD 2026.

“Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya persoalan dalam proses perencanaan dan koordinasi internal. Bagaimana tidak, anggaran sudah disiapkan sejak awal, namun pelaksanaan justru tak dijalankan. Dinas Perhubungan semestinya secara prioritas merealisasikan LPJU tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  ​Pastikan Natal Kondusif, Kapolres Gianyar Cek Pos Pengamanan dan Sambangi Gereja

Dia menjelaskan, pihaknya belakangan ini menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait LPJU mati di sejumlah titik di Karangasem. “Ada beberapa laporan yang kami terima dari masyarakat, lampu merkurinya mati sampai saat ini belum diperbaiki,” tandas Wisya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Dishub Karangasem I Gede Loka Santika, mengungkapkan, proyek pengadaan LPJU belum tercatat dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) 2026, sehingga tidak sesuai dengan Permendagri 7 tahun 2024.

Baca juga:  8 Balon DPD Belum Penuhi Syarat Diminta Rampungkan Perbaikan Lebih Awal

“Hasil konsultasi yang kami lakukan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika kegiatan tersebut dilaksanakan akan dapat berdampak pada hukum,” ujarnya.

Loka Santika mengatakan, pengadaan proyek tersebut satu kesatuan meliputi LPJU 200 unit, LPJU hias 90 unit dan lampu dekoratif 8 unit dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 7,8 miliar. “Anggaran tersebut meliputi belanja, perencanaan, pengawasan dan juga belanja fisiknya,” katanya. (Eka Parananda/balipost).

BAGIKAN