I Gede Loka Santika. ( BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Proses pengadaan kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) hias dan dekoratif gagal dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karangasem. Padahal, anggaran untuk proses pengadaan barang tersebut sudah dialokasikan sebesar Rp 7,8 miliar di APBD Induk 2026. Gagalnya proyek tersebut, karena pengadaan belum tercatat dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) 2026.

Kepala Dishub Karangasem I Gede Loka Santika, mengungkapkan, proyek pengadaan LPJU tersebut belum tercatat dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) 2026, sehingga tidak sesuai dengan Permendagri 7 tahun 2024. “Hasil konsultasi yang kami lakukan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jika kegiatan tersebut dilaksanakan akan dapat berdampak pada hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Resmi Dilantik, Pimpinan DPRD Langsung Pimpin Rapat Paripurna Penetapan APBD Perubahan 2024

Loka Santika mengatakan, pengadaan proyek tersebut satu kesatuan meliputi LPJU 200 unit, LPJU hias 90 unit dan lampu dekoratif 8 unit dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 7,8 miliar. “Anggaran tersebut meliputi belanja, perencanaan, pengawasan dan juga belanja fisiknya,” katanya.

Dia menjelaskan, kendati tahun ini pengadaan LPJU, LPJU hias dan lampu dekoratif tersebut batal dilaksanakan, tapi pihaknya berharap tahun depan bisa dilaksanakan kembali dengan penyusunan baru supaya tercatat dulu di RKBMD. “Yang gagal dijalankan pengadaan LPJU nya, kalau untuk perbaikan masih bisa dilaksanakan, “imbuhnya. (Eka Parananda/balipost).

Baca juga:  Anggota DPRD Bali Soroti Jalan Provinsi di Kedewatan-Payangan

 

BAGIKAN