Terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai sidang di PN Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga terlibat jaringan narkoba, dua orang perempuan divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Menariknya, satu terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa (turun) dan terdakwa lainya vonisnya dinaikkan hakim daripada tuntutan JPU.

Persisnya, terdakwa Sevty Utami Nanda dihukum selama tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Padahal oleh JPU Putu Oka Bhismaning, terdakwa sebelumnya dituntut selama delapan tahun penjara. Jadi, vonis Sevty turun dibandingkan tuntutan JPU.

Baca juga:  Ratusan Caleg Tes Kesehatan di BRSU Tabanan

Nasib berbeda dialami rekannya, Grace Natalia asal Jakarta. Wanita 53 tahun ini yang sebelumnya dituntut enam tahun, justru divonis lebih naik atau lebih tinggi dari tuntutan JPU. Oleh hakim PN Denpasar, terdakwa dihukum selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.

Dikonfirmasi, Rabu (2/9), kuasa hukum terdakwa Putu Kakoi Adi Surya, dkk., menyatakan setelah berkoordinasi, pihaknya tidak mengajukan upaya hukum banding menyikapi putusan ini. Dalam kasus ini, terdakwa (dalam sidang dengan berkas terpisah), diduga melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Baca juga:  Modul Berharga Rp 60 Juta, Dijual Ratusan Ribu

Diuraikan, pada 5 Januari 2026, Sevty Utami diperintah Koko (DPO) mengambil paket narkotika di seputaran Jalan Raya Puputan, Denpasar. Lalu bersama Grace kembali ke tempat tinggalnya di Jalan Pura Demak, Denpasar.

Tak lama, mereka ke Bandara Ngurah Rai menjemput seseorang. Tak ketinggalan beberapa paket narkoba ikut dibawa. Polisi yang mengaku dapat informasi dari masyarakat lalu menuju Jalan Pura Demak dan melakukan penangkapan.  Puluhan paket narkoba disita lalu terdakwa diamankan ke Mapolresta Denpasar.

Baca juga:  Diduga Ingin Beli Ini, Residivis Curi Burung

Saat vonis, salah satu terdakwa tampak menangis dan ditemani kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar. (Made Miasa/balipost)

BAGIKAN