
SINGASANA, BALIPOST.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, inisial MJN, diamankan petugas Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan setelah melarikan diri ke area perkebunan warga saat hendak diperiksa di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Rabu (26/8). Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut diketahui telah tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal yang berlaku selama lebih dari delapan tahun.
Penindakan tersebut dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan setelah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan WNA Nigeria yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Selemadeg Timur dan melibatkan Pecalang dalam penindakan di lokasi.
Setibanya di rumah kontrakan yang ditempati WNA tersebut, petugas meminta yang bersangkutan mengambil paspor untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, bukannya memenuhi permintaan petugas, yang bersangkutan justru melarikan diri menuju perkebunan warga.
Petugas bersama anggota Polsek Selemadeg Timur dan Pecalang langsung melakukan pengejaran. Setelah berhasil diamankan, WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkap masa berlaku izin tinggal yang dimiliki WNA ini telah lama berakhir. Ia tercatat menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dengan Indeks Visa 211 selama 30 hari. Izin tersebut berakhir pada 28 Februari 2018.
Tidak hanya izin tinggal, paspor yang digunakan WNA tersebut juga telah kedaluwarsa sejak 30 Maret 2022. Atas hal itu, ia dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur mengenai orang asing yang izin tinggalnya telah habis masa berlaku namun masih berada di wilayah Indonesia.
Setelah menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan, Imigrasi Tabanan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap WNA tersebut.
MJN selanjutnya diserahterimakan kepada Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pendetensian. Penempatan ini dilakukan sembari menunggu proses deportasi ke negara asalnya.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Lanjut dikatakan Merry, WNA asal Nigeria ini baru sekitar dua bulan berada di Tabanan. Sebelumnya, ia datang ke Indonesia pertama kali melalui Jakarta. Kemudian berpindah tempat ke Surabaya sampai akhirnya ke Bali, di Kabupaten Tabanan. “Dia ini sering menjadi penyanyi freelance di bar serta cafe-cafe, serta menyanyi di Gereja untuk bertahan hidup,”pungkasnya.
Penanganan terhadap WNA ini dikatakan Merry sekaligus menjadi bentuk pengawasan Imigrasi Tabanan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Imigrasi memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dewi Puspawati/balipost)










