
DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Bali hingga 31 Agustus 2026 hampir 100 persen, tepatnya 97,07 persen. Dari total 716 KDKMP yang tercatat di Bali, sebanyak 695 koperasi telah melaksanakan RAT Tahun Buku (TB) 2025.
Kendati capaian tersebut terbilang tinggi, Pemerintah Provinsi Bali mengingatkan bahwa pelaksanaan RAT belum dapat dijadikan indikator bahwa seluruh KDKMP telah aktif menjalankan kegiatan usaha. Sebab, sebagian besar KDKMP di Bali masih dalam tahap awal pengembangan operasional bisnis.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh, mengatakan RAT yang dilaksanakan sebagian besar KDKMP saat ini masih berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan organisasi serta penyusunan rencana kegiatan usaha.
“Sebagian besar KDKMP di Provinsi Bali belum benar-benar aktif usaha bisnisnya. Maka RAT yang mereka lakukan baru sebatas pertanggungjawaban keuangan dari iuran anggota dan rencana program usaha ke depannya,” ujarnya, Selasa (1/9).
Menurut Tri Arya, kondisi tersebut membuat pelaksanaan RAT KDKMP belum dapat sepenuhnya digunakan sebagai ukuran tingkat keaktifan koperasi. RAT lebih menjadi salah satu instrumen untuk memastikan keberadaan dan keberlangsungan struktur KDKMP yang telah dibentuk di desa dan kelurahan.
“Khusus untuk KDKMP, pelaksanaan RAT belum bisa dipakai sebagai indikator keaktifan KDKMP-nya, tetapi lebih ke arah untuk memantau bahwa struktur KDKMP yang ada di desa dan kelurahan masih tetap keberadaannya, walau secara operasional belum optimal,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan pelaksanaan RAT KDKMP juga menjadi bagian dari pemantauan pemerintah pusat. Setiap koperasi diwajibkan melaporkan pelaksanaan RAT melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES) yang dipantau oleh Kementerian Koperasi RI.
Berdasarkan rekapitulasi Diskop UKM Bali per 31 Agustus 2026, empat kabupaten/kota telah mencapai 100 persen pelaksanaan RAT. Kabupaten Jembrana tercatat seluruh 51 KDKMP telah melaksanakan RAT, Tabanan sebanyak 133 koperasi, Bangli 72 koperasi, dan Kota Denpasar sebanyak 43 koperasi.
Sementara itu, Kabupaten Badung telah merealisasikan RAT pada 61 dari 62 KDKMP atau 98,39 persen. Kabupaten Buleleng mencapai 146 dari 148 koperasi atau 98,65 persen.
Kabupaten Gianyar mencatat 66 dari 70 KDKMP telah melaksanakan RAT atau 94,29 persen. Kemudian Kabupaten Karangasem sebanyak 73 dari 78 koperasi atau 93,59 persen. Sedangkan Kabupaten Klungkung menjadi daerah dengan capaian terendah, yakni 50 dari 59 KDKMP atau 84,75 persen.
Meski demikian, capaian 97,07 persen tersebut masih menyisakan 21 KDKMP yang belum melaksanakan RAT. Pemerintah daerah diharapkan terus memberikan pendampingan agar seluruh koperasi dapat memenuhi kewajiban organisasinya. (Ketut Winata/balipost)










