Seorang petani membajak sawah di areal subak wilayah Badung. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif dewan yang mengatur kontribusi pelaku usaha atau investor terhadap wilayah yang menjadi lokasi investasi. Skema yang masih dalam pembahasan tersebut diarahkan agar desa adat, desa dinas, subak hingga unsur masyarakat memperoleh manfaat dari aktivitas investasi di Bali.

Konsep ini sekaligus menjadi salah satu alternatif penyelesaian persoalan tata ruang, perizinan dan investasi yang ditemukan DPRD Bali. Alih-alih seluruh persoalan pembangunan yang melanggar langsung berujung pada pembongkaran, dewan membuka ruang penyelesaian melalui kontribusi, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menghapus kewajiban investor memenuhi perizinan.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali yang dipimpin Ketua Bapemperda, Ketut Tema Tenaya di Kantor DPRD Bali, Senin (31/8).

Anggota Bapemperda DPRD Bali yang juga Wakil Ketua Pansus Tata Ruang, Perizinan dan Aset (TRAP), Dewa Nyoman Rai, mengatakan konsep tersebut masih berada pada tahap pembahasan. Karena masih berupa Ranperda, berbagai pandangan dan perbedaan pendapat masih terbuka untuk disempurnakan.

“Namanya Ranperda, rancangan peraturan daerah. Kita terjadi perselisihan pendapat tadi. Ada yang setuju, ada yang tidak. Ini masih dalam konsep pembicaraan,” ujar Dewa Nyoman Rai usai rapat.

Secara pribadi, politisi PDI Perjuangan tersebut mengaku lebih cenderung menggunakan istilah kontribusi terhadap perlindungan tata ruang dalam perizinan berbasis risiko dibandingkan menggunakan nomenklatur profit sharing. Menurutnya, kontribusi lebih menggambarkan kewajiban pelaku usaha terhadap wilayah dan masyarakat, bukan sekadar pembagian keuntungan bisnis.

Ia menjelaskan, keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) bukan berarti seluruh tahapan perizinan telah selesai. Masih terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi, termasuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang serta ketentuan lingkungan.

“Kalau pakai OSS, itu baru dapat nomor registrasi saja secara nasional. Tetapi di bawahnya perlu ada kajian, termasuk harus lolos dari PKKPR,” katanya.

Dewa Rai menilai masih terjadi salah kaprah di kalangan pelaku usaha mengenai NIB. Investor yang telah memperoleh NIB melalui OSS terkadang menganggap sudah dapat langsung melakukan pembangunan. Padahal, kegiatan pembangunan tetap harus sesuai dengan tata ruang dan ketentuan lingkungan.

Untuk pembangunan berisiko tinggi, misalnya, terdapat kewajiban kajian lingkungan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Dalam proses tersebut, masyarakat sekitar, desa adat dan desa dinas semestinya mengetahui rencana pembangunan yang akan dilakukan di wilayahnya.

Baca juga:  Terlibat 47 Paket Sabu, Santoso Dibui 10 Tahun

“Kadang-kadang Amdal tidak ada turun ke bawah, menyampaikan kepada masyarakat, termasuk desa adat, desa dinas. Tidak ada pengetahuan semacam itu,” ujarnya.

Karena itu, konsep kontribusi yang tengah dibahas DPRD Bali diharapkan dapat memperkuat keterlibatan masyarakat dan desa dalam aktivitas investasi. Dewa menilai jangan sampai pelaku usaha memperoleh manfaat dari pemanfaatan ruang Bali yang telah diatur melalui perda, sementara masyarakat dan desa yang wilayahnya digunakan tidak mengetahui secara jelas rencana pembangunan maupun manfaat yang diperoleh.

“Daripada menguntungkan semua investasi yang ada di Bali sementara mereka mempergunakan ruang Bali yang sudah diperdakan, ada inisiatif dari Dewan agar dapat memberikan semacam kontribusi kepada desa adat dan desa administrasi,” katanya.

Namun, ia menegaskan kontribusi bukan berarti menjadi tiket bagi investor untuk membangun tanpa mengikuti aturan.

“Bukan berarti dengan perda ini bisa membangun seenaknya. Enggak bisa. Cuma meminimalisir. Artinya aturannya itu ada,” tegasnya.

Ia menegaskan, keberadaan Ranperda baru nantinya tidak serta-merta menghapus pelanggaran yang telah terjadi. Bangunan yang sebelumnya telah dibongkar karena terbukti melanggar aturan tetap harus menjadi bagian dari penegakan hukum agar tidak terjadi perlakuan berbeda.

“Pelanggaran yang sebelumnya, seperti di beberapa tempat termasuk Badung, Karangasem, Buleleng yang sudah dibongkar, ya harus kena juga. Biar tidak terjadi disparitas,” katanya.

Sementara terhadap pelanggaran yang masih dapat diselesaikan secara administratif, pembongkaran tidak selalu menjadi pilihan pertama. Pelaku usaha dapat diberikan kesempatan menyelesaikan kelengkapan administrasi dan perizinannya.

“Minimal administrasi diselesaikan dulu. Kami enggak usah bongkar. Tapi kalau administrasi tidak lengkap, izin tidak lengkap, ya itu yang kami tindak,” ujarnya.

Apabila dalam batas waktu yang diberikan persoalan perizinan tidak diselesaikan, kegiatan usaha dapat diperintahkan untuk dihentikan. Jika setelah diperintahkan berhenti masih tetap beroperasi, tindakan lebih tegas dapat dilakukan, termasuk pembongkaran sesuai ketentuan.

“Kalau sekian lama perizinannya selesai, ya kami suruh tutup dulu. Setelah tutup masih beroperasi, ya bongkar,” katanya.

Dewa menambahkan, proses yang jelas dengan batas waktu tertentu akan mendorong pelaku usaha segera menyelesaikan persoalan administrasi dan perizinannya.

“Makanya begitu Pansus turun, ya cepat-cepat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap keberadaan desa adat dalam pembangunan di Bali. Ketika investasi berada di wilayah desa adat, aturan dan hukum adat yang berlaku juga harus diperhatikan.

Baca juga:  Warga Miskin Tak Terurus, Desa Jangan Berlomba-lomba Bikin Gedung Baru

Dewa Rai mencontohkan perkara antara investor dengan Desa Adat Bitera yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Gianyar. Dalam perkara tersebut, gugatan investor terhadap desa adat disebut ditolak sehingga desa adat memenangkan perkara.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi pembelajaran bahwa sosialisasi dan pelibatan masyarakat desa adat tidak boleh diabaikan dalam proses pembangunan.

“Bukan sentralistik di Bali. Malah desentralisasi sekarang. Adat punya kekuasaan untuk mengatur wilayahnya masing-masing. Ada prarem,” katanya.

Dengan demikian, pembahasan Ranperda kontribusi investor tersebut masih berada pada tahap awal. DPRD Bali akan terus menyempurnakan konsep, termasuk menentukan nomenklatur, bentuk kontribusi, pihak penerima manfaat serta mekanisme pelaksanaannya agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan gagasan tersebut muncul setelah Pansus TRAP melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan peninjauan ke berbagai wilayah Bali. Sesuai dengan tugasnya, Pansus menemukan sejumlah persoalan berkaitan dengan tata ruang, perizinan dan aset.

“Sesuai dengan nama TRAP, tata ruang, perizinan dan aset. Kami sudah melakukan sidak-sidak dan juga keliling seluruh Bali,” kata Somvir.

Dari berbagai sidak tersebut, Pansus telah menyampaikan sejumlah rekomendasi. Sebagian rekomendasi telah dilaksanakan, sementara sebagian lainnya masih dibahas oleh pemerintah eksekutif, baik pemerintah kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi Bali.

Menurut Somvir, persoalan yang ditemukan tidak selalu sederhana untuk diselesaikan hanya dengan pembongkaran. Jika seluruh bangunan bermasalah langsung dibongkar, pengusaha akan mengalami kerugian, sementara pemerintah juga membutuhkan anggaran untuk melakukan pembongkaran.

“Kalau kita rekomendasi bongkar mereka merasa rugi. Kalau pemerintah juga bongkar dana tidak cukup. Kecuali hal-hal tertentu memang bisa,” ujarnya.

Karena itu, DPRD Bali mencoba mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi kepentingan pengusaha, desa adat, desa dinas, masyarakat dan pemerintah.

Somvir menyebut konsep tersebut sementara diarahkan menjadi Ranperda inisiatif DPRD Bali yang mengatur kontribusi atau profit sharing. Namun, judul maupun nomenklatur Ranperda masih dikaji agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Baru tahap pertama pertemuan ini. Akan menjadi inisiatif Dewan, yaitu Raperda tentang profit sharing. Judulnya masih dipertimbangkan,” katanya.

Kontribusi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi desa adat, desa dinas, masyarakat, pemerintah kabupaten/kota hingga Pemerintah Provinsi Bali.

“Dari tata ruang, perizinan dan aset itu ada. Dari situlah kita memberikan solusi. Nanti akan menjadi perda kalau sudah disahkan dan itu ada proses,” ujarnya.

Baca juga:  Ingin Gelar PTM? Sekolah Harus Lewati 5 Tahapan Ini

Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali itu mengatakan, pendekatan tersebut diharapkan menjadi alternatif penyelesaian terhadap bangunan yang telanjur berdiri dan memiliki persoalan, tanpa mengabaikan aspek penegakan hukum.

“Daripada kita ribuan wilayah bongkar, hotel-hotel bongkar. Itu nama Bali, masa depan, waktu yang akan datang. Citra tidak baik. Tamu-tamu juga merasa kecewa,” katanya.

Menurut Somvir, persoalan investasi juga tidak seluruhnya dapat dibebankan kepada investor. Pemerintah turut memiliki tanggung jawab dalam memastikan sistem perizinan mampu mengintegrasikan berbagai persyaratan pembangunan.

Karena itu, ke depan proses perizinan dinilai perlu lebih terintegrasi dan dilakukan melalui satu pintu sehingga pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai seluruh tahapan yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.

Bagi bangunan yang telah telanjur berdiri dan ditemukan persoalan, kontribusi menjadi salah satu opsi penyelesaian yang kini sedang dikaji.

“Dengan cara inilah ada solusi yang terbaik, yaitu kontribusi,” ujarnya.

Somvir berharap konsep tersebut dapat menjadi jalan tengah atau middle path. Investor lokal, nasional maupun internasional tetap diberikan ruang untuk berinvestasi di Bali, tetapi wajib mengikuti aturan yang berlaku.

“Inginnya happy ending. Semua pengusaha, baik orang lokal, nasional, internasional, welcome di Bali. Tapi yang akan datang dia hati-hati, jangan melanggar lagi,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat posisi desa adat dan desa dinas. Investasi yang masuk ke suatu wilayah diharapkan tidak membuat desa hanya menjadi penonton, tetapi turut memperoleh manfaat secara langsung.

“Paling penting bahwa desa adat kita sejahtera. Kita ingin desa adat selalu menunggu uang dari pemerintah provinsi, kabupaten. Dengan cara ini desa adat punya peluang yang besar,” ujarnya.

Manfaat kontribusi, lanjut Somvir, dapat diarahkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari kegiatan adat, hari raya dan upacara, penguatan pecalang, kegiatan sosial hingga pengembangan ekonomi masyarakat.

Dalam pembahasan, unsur subak, pecalang, kelompok masyarakat dan ekonomi berbasis masyarakat juga disebut dapat menjadi bagian dari skema kontribusi.

“Desa, Bandesa itu semua satu kesatuan. Subak masuk, desa adat masuk, dinas masuk, pecalang masuk, ekonomi berbasis masyarakat,” tegasnya.

Meski demikian, Somvir mengingatkan agar kontribusi tidak berubah menjadi keuntungan pribadi bagi pihak tertentu. Skema yang nantinya diatur dalam perda harus diarahkan untuk kepentingan umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN