
AMLAPURA, BALIPOST.com – Petugas kepolisian Polsek Manggis telah melakukan pendalaman terkait kasus keributan yang melibatkan warga Sumba, NTB di Banjar Dinas Pangi Tebel, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem, Minggu (23/8) malam. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Polsek Manggis akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kejadian tersebut karena terlibat aksi pengeroyokan.
Kapolsek Manggis, Kompol I Made Suadnyana, membenarkan kalau pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yang terlibat keributan dalam kejadian tersebut. “Dua tersangka telah kita ditahan sejak Senin (24/8). Yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial EGL dan RUB,” ujarnya, Selasa (25/8).
Suadnyana mengatakan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini disebut mengingat keduanya terlibat melakukan aksi pengeroyokan terhadap warga inisial AP. Atas aksi yang dilakukan tersebut, EGL dan RUB dijerat pasal 262 ayat 2 KUHP.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, keributan bermula ketika ketiga terduga pelaku yang baru pulang dari acara minum-minum tersebut melintas menggunakan dua sepeda motor di kawasan dekat Jalan Raya Pengalon. Saat melintas, mereka diduga menggeber gas motor secara ugal-ugalan.
Aksi tersebut kemudian ditegur oleh salah seorang warga berinisial AP. Namun, teguran tersebut justru memicu emosi. Ketiga orang tersebut diduga marah dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada warga. Situasi pun memanas hingga terjadi keributan. Dalam kejadian tersebut, AP diduga menjadi korban pengeroyokan. (Eka Parananda/balipost).










