
DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di mes alat berat, Jalan Bypass Ngurah Rai, Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur (Dentim). Dua sepeda motor dan HP senilai Rp38 juta, raib.
Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Dentim, polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MWT (26) asal NTT, beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi masih memburu Fe, Al, An dan Mg.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya Kamis, Senin (24/8) menjelaskan kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Dentim, Jumat (21/8) dan korbannya, EWC (36). “Terduga pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan mudah karena kunci nyantol,” ujarnya.
Iptu Adi menjelaskan pada Minggu (31/5) pukul 04.00 WITA, saat korban tidur dibangunkan oleh temannya, RM. Korban diberi tahu jika dua sepeda motor masing-masing milik korban dan perusahaan, hilang. Selain itu HP milik korban juga raib. Selanjutnya dilakukan pengecekan rekaman CCTV dan terlihat lima orang beraksi di TKP.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu I Ketut Sudarsana dan Panit, Iptu I Nyoman Padu melakukan penyelidikan. Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan Polsek Mengwi dan berhasil menangkap terduga pelaku di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku bersama teman-temannya mencuri di TKP. Sebagai eksekutor yaitu Fe dan Al. Sedangkan yang lainnya menunggu di luar TKP. Selanjutnya motor curian itu dibawa ke Pantai Sanur untuk memutus kabel kontak oleh Al.
Setelah itu, motor tersebut dibawa ke Jalan Bung Tomo dan dinaikin ke truk tujuan ke NTT. Dari hasil penjualan dua motor tersebut, terduga pelaku diberi uang Rp200.000 dan dipakai biaya hidup sehari-hari. (Kerta Negara/balipost)










