Puluhan tenaga kesehatan kontrak Dinkes Provinsi Bali saat audiensi dengan DPRD Provinsi Bali, di Kantor DPRD Bali, Senin (28/10/2025) sore. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait wacana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta perubahan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, mengatakan informasi mengenai perubahan status tersebut hingga kini masih sebatas wacana yang berkembang di masyarakat. Pemprov Bali belum menerima dokumen atau surat resmi dari pemerintah pusat yang dapat menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Secara prinsip berkaitan dengan dokumen resmi, sampai saat ini belum sampai kepada kami di daerah. Kalau sudah menjadi dokumen resmi, tentu kami akan membuat kajian lebih mendalam terkait langkah-langkah yang harus dilakukan dan bagaimana penyikapan kami di daerah,” ujar Budiasa, Kamis (20/8).

Baca juga:  Dievaluasi, Ini Kesepakatan Aturan Baru Tata Kelola PPLN di Bandara Ngurah Rai

Menurutnya, setiap perubahan status kepegawaian harus memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk aturan teknis sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU ASN tersebut, diungkapkan ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sementara dalam perkembangannya, PPPK juga dibedakan menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Karena itu, menurut Budiasa, perubahan status maupun pola pengelolaan kepegawaian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar.

“Memerlukan kajian lebih mendalam dan tentu memerlukan dasar regulasi yang akan digunakan oleh kami di Pemerintah Provinsi Bali termasuk di daerah-daerah lainnya di Indonesia,” katanya.

Budiasa menjelaskan, sampai saat ini masih terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK, terutama menyangkut posisi jabatan, promosi, mutasi serta aspek lain dalam manajemen kepegawaian. Perbedaan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan apabila pemerintah pusat benar-benar menerapkan perubahan status PPPK menjadi PNS.

Baca juga:  APK Mulai Diturunkan

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan tugas di lapangan, PPPK juga banyak mengerjakan pekerjaan yang selama ini menjadi bagian dari tugas PNS, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Berdasarkan data per 20 Agustus 2026, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tercatat sebanyak 20.896 orang, yang terdiri atas 7.799 PNS, 9.247 PPPK, dan 3.850 PPPK Paruh Waktu.

Dari keseluruhan ASN, 11.146 orang atau sekitar 53,3% berada pada jabatan fungsional. Jabatan fungsional terdiri atas 8.134 Guru, 1.846 Nakes, dan 1.166 teknis. Di antara Jabatan Fungsional, Guru merupakan kelompok terbesar dengan jumlah 8.134 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 3.557 PNS, 4.109 PPPK, dan 468 PPPK Paruh Waktu.

Tenaga kesehatan terdiri dari 895 PNS, 630 PPPK, dan 321 PPPK Paruh Waktu. Sementara tenaga teknis terdiri dari 930 PNS dan 236 PPPK. Sampai dengan bulan Agustus 2026, terdapat 505 ASN yang sudah memasuki masa pensiun, dengan rincian 415 PNS, 34 PPPK, 56 PPPK Paruh Waktu. Sedangkan untuk Proyeksi BUP sampai dengan akhir tahun 2026, terdapat 227 ASN yang akan memasuki masa pensiun, dengan rincian 169 PNS, 6 PPPK, dan 52 PPPK Paruh Waktu.

Baca juga:  Sampai Kapan pun PNS Laris Manis

 

“Pada prinsipnya kami Pemerintah Provinsi Bali tentu memberikan apresiasi kepada pemerintah pusat dengan adanya satu pemikiran atau wacana untuk menggeser menjadi beban pemerintah pusat,” kata Budiasa.

Menurutnya, apabila beban belanja pegawai daerah dapat ditekan melalui dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat, anggaran yang tersedia di daerah dapat lebih diarahkan untuk mendukung program-program prioritas pembangunan. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN