
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung menanggapi perselisihan hubungan industrial yang melibatkan PT Angkasa Pura Supports (APS) dengan para pekerjanya. Tanggapan ini disampaikan menyusul aksi damai yang digelar puluhan massa dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali di depan Kantor Cabang Denpasar PT Angkasa Pura Supports pada Selasa (11/8).
Aksi demonstrasi damai tersebut merupakan bentuk protes berlanjut atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap enam orang pekerja PT APS yang hingga pertengahan tahun 2026 ini belum menemukan titik terang atau kesepakatan akhir antara kedua belah pihak.
Kepala Disperinaker Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung melalui Mediator Hubungan Industrial sebenarnya telah menempuh seluruh tahapan mediasi tripartit secara terukur dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Mediator Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung telah mengeluarkan anjuran tertanggal 8 Januari 2026. Terkait anjuran dari Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung tersebut, dimana intinya enam orang tersebut dapat menerima isi anjuran. Sedangkan dari pihak pengusaha PT Angkasa Pura Supports tidak dapat menerima isi anjuran mediator,” ungkap A.A. Yuda Darma saat dikonfirmasi Rabu (12/8).
Rai menjelaskan, bahwa implikasi dari penolakan tersebut membuat proses mediasi di tingkat dinas berakhir pada penerbitan dokumen resmi untuk jalur hukum berikutnya. “Karena salah satu pihak menolak dari anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, maka mediator mengeluarkan risalah mediasi yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi pihak yang keberatan,” jelasnya.
Selain upaya penanganan di tingkat Pemerintah Kabupaten Badung, penanganan kasus perselisihan ketenagakerjaan ini juga sempat meluas ke tingkat Pemerintah Provinsi Bali. Perwakilan serikat pekerja sebelumnya telah melakukan audiensi ke DPRD Provinsi Bali guna menyuarakan aspirasi mereka.
Dari hasil audiensi tersebut, muncul rencana untuk memfasilitasi pertemuan kembali yang mempertemukan kedua belah pihak dengan menghadirkan jajaran manajemen InJourney selaku holding. Rencananya, pertemuan akan digelar setelah momen Lebaran 2026, namun hingga saat ini agenda pemanggilan tersebut belum terealisasi secara formal.
“Kami sudah mengeluarkan anjuran hasil mediasi, sekarang masih menunggu pertemuan lanjutan di DPRD Prov Bali seperti hasil pertemuan terdahulu yang rencananya akan menghadirkan pihak InJourney,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada para pihak untuk menyikapi perselisihan tersebut dengan santun dan damai. Terlebih, Bali khususnya Kabupaten Badung yang mengantungkan pendapatannya dari sektor pariwisata membutuhkan situasi yang kondusif.
“Mari sama-sama jaga kondusivitas wilayah pariwisata. Penyampaian pendapat agar disampaikan secara persuasif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena penyelesaian perselisihan ini di Pemkab Badung juga sudah mengikuti ketentuan yang berlaku melalui Disperinaker Badung,” ajaknya.
Seperti diberitakan, puluhan massa Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali akhirnya menggelar aksi damai di depan Kantor Cabang Denpasar PT Angkasa Pura Support (APS), Selasa (11/8). Aksi tersebut menjadi bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap enam pekerja yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Massa FSPM Bali sebenarnya sempat menahan diri setelah pihak manajemen PT APS menerima lima perwakilan pekerja untuk melakukan mediasi. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat menjawab tuntutan para pekerja.
Puluhan massa yang telah berkumpul sejak pukul 09.30 WITA kemudian menyampaikan aspirasi secara terbuka sekitar pukul 12.30 WITA. Mereka meminta perusahaan menyelesaikan persoalan PHK dan memberikan kepastian terhadap nasib enam pekerja yang menjadi bagian dari perselisihan tersebut.
Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, mengatakan aksi tersebut merupakan buntut dari tidak tercapainya kesepakatan setelah aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja pada Agustus 2024. Menurutnya, PHK terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja dinilai sebagai tindakan tidak adil karena terjadi setelah para pekerja memperjuangkan hak-hak dasar mereka.
“Anjuran dari mediator hubungan industrial sebenarnya meminta perusahaan mencabut PHK dan membayar hak pekerja. Kami sudah beritikad baik dengan berkompromi, termasuk menyepakati skema pembayaran serta kontrak kerja minimal tiga tahun demi kelangsungan pekerjaan kawan-kawan. Namun, pihak perusahaan hingga kini belum menunjukkan niat baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perselisihan tersebut juga mencakup dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang kini berlanjut ke ranah hukum. FSPM menilai kepastian kerja menjadi persoalan penting, terutama bagi pekerja lokal Bali yang selama ini menghadapi skema kontrak jangka pendek.
Kontrak dengan durasi hanya satu hingga tiga bulan, kata Dewa Rai membuat pekerja berada dalam kondisi rentan karena hubungan kerja dapat berakhir sewaktu-waktu. Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan kepastian bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Kami memperjuangkan enam orang pengurus dan anggota serikat yang di-PHK agar mendapatkan kepastian serta kelangsungan kerja. Kami juga sudah berkoordinasi dengan jaringan serikat di Jakarta yang menggelar aksi serupa di kantor pusat APS,” tegasnya. (Parwata/balipost)










