Kendaraan melintas di pertigaan Sempidi yang terdapat patung Hanoman di Badung juga terlihat lancar setelah uji coba MRLL di Puspem Badung. (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Rekayasa lalu lintas (Lalin) saat jam bubaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung akan ditetapkan permanen. Rencana ini mulai dibahas jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Badung setelah uji coba menunjukkan hasil positif. Pada hari pertama uji coba Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL), Senin (10/8) sore, arus kendaraan terpantau lancar dan tidak ditemukan kendala berarti.

Skema pembagian arus melalui dua gerbang utama Puspem Badung mampu mengurai pergerakan kendaraan ketika ASN mulai meninggalkan kawasan perkantoran. Pengaturan tersebut juga berjalan sesuai rencana tanpa menimbulkan antrean panjang maupun gangguan berarti terhadap pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Badung Anak Agung Gde Rahmadi mengatakan, penerapan MRLL bersama kepolisian dimulai pukul 16.00 WITA, bertepatan dengan jam kepulangan pegawai. “Hasil uji coba pertama tidak menemukan adanya kendala. Semua rencana berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Bahkan, arus lalu lintas berjalan lancar tanpa adanya kendala,” ujar Agung Rahmadi pada Selasa (11/8).

Baca juga:  Oknum Pegawai BNNK Buleleng Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Kepala BNNP Beri Tanggapan

Hasil tersebut menjadi catatan positif bagi Dishub Badung. Meski demikian, pemerintah belum langsung menetapkan skema tersebut secara permanen. Evaluasi masih akan dilakukan dalam beberapa kesempatan untuk mengukur efektivitas pengaturan ketika menghadapi kondisi dan volume kendaraan yang berbeda. Agung Rahmadi menyebutkan, apabila evaluasi berikutnya tetap menunjukkan hasil positif, MRLL di kawasan Puspem Badung berpeluang diterapkan secara permanen. “Untuk rencana penetapan secara permanen, itu akan dilakukan dalam beberapa waktu ke depan apabila tidak ada temuan berarti,” ujarnya.

Dishub Badung juga meminta ASN, tenaga non-ASN dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan Puspem untuk mematuhi pola lalu lintas yang telah ditetapkan. Pengendara diminta memperhatikan rambu, marka jalan, petunjuk arah serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Selain itu, kendaraan tidak diperbolehkan parkir maupun berhenti di badan jalan. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengurangi kapasitas jalan dan berpotensi kembali menimbulkan kepadatan, khususnya saat jam puncak kepulangan pegawai.

Baca juga:  Ini, Penyumbang Terbanyak Kasus COVID-19 Juga Tambahan Harian Pasien Sembuh

“Dengan penerapan MRLL mampu menciptakan sirkulasi kendaraan yang lebih tertata di kawasan Puspem Badung, khususnya saat jam puncak kepulangan pegawai. Jika hasil evaluasi berikutnya tetap menunjukkan kondisi lalu lintas yang lancar, skema tersebut akan menjadi dasar untuk penerapan secara permanen,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, MRLL di Puspem Badung membagi arus kendaraan melalui dua gerbang utama. Gerbang Selatan digunakan kendaraan yang menuju Simpang Kwanji. Kendaraan roda dua dan roda empat diarahkan melewati jalur tersebut sesuai pola sirkulasi yang telah ditentukan.

Baca juga:  Sindikat Curanmor Asal NTT Diringkus

Sementara itu, Gerbang Utara diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak menuju arah Patung Hanoman dan wilayah timur. Pembagian tersebut bertujuan mencegah penumpukan kendaraan pada satu akses keluar ketika ASN meninggalkan kawasan Puspem secara bersamaan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Badung 2026. Penerapannya tertuang dalam Berita Acara Nomor 500.11/2289/Dishub tertanggal 23 Juli 2026.

Pengaturan tersebut juga dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.11/9923/Setda/Dishub tentang Penerapan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas pada Jam Bubaran ASN di Kawasan Puspem Kabupaten Badung. Untuk Senin hingga Kamis, MRLL diberlakukan pukul 16.00-17.00 WITA. Sedangkan khusus Jumat, rekayasa lalu lintas diterapkan pukul 12.00-13.00 WITA, menyesuaikan jam kepulangan ASN.(Parwata/balipost)

 

BAGIKAN