Ketua Komisi Yudisial Abdu Chair Ramadhan membacakan pengumuman kelulusan seleksi calon hakim agung, hakim ad hoc HAM dan Tipikor secara daring di Jakarta, Jumat (7/8/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 14 calon hakim agung dan hakim ad hoc yang dinyatakan lolos seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc HAM, dan calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan, Jumat (7/8), mengatakan 14 calon tersebut dinyatakan lolos setelah mengikuti wawancara sebagai tahap akhir rangkaian seleksi.

Menurut Abdul Chair, setelah seleksi wawancara berakhir, KY menggelar sidang pleno untuk menentukan calon yang lolos dengan mempertimbangkan hasil tahapan seleksi sebelumnya, termasuk uji kualitas, uji kelayakan, dan pemeriksaan kesehatan.

Baca juga:  KY Rekomendasikan Belasan Hakim Kena Sanksi

“Secara definitif (ini) telah menjadi keputusan Komisi Yudisial, yang selanjutnya akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” katanya dilansir dari Kantor Berita Antara.

Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan 14 calon yang dinyatakan lolos terdiri atas 11 calon hakim agung dari empat kamar serta tiga calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung.

Empat calon hakim agung kamar pidana yang lolos yakni Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Sementara dua calon kamar perdata yakni Sobandi dan Nurnaningsih.

Baca juga:  KY Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Putusan Penundaan Tahapan Pemilu

Untuk kamar agama, KY meloloskan Musthofa dan Mamat Ruhimat, sedangkan tiga calon kamar tata usaha negara khusus pajak yang lolos yakni Maftuh Effendi, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus T.

Sementara untuk calon hakim ad hoc, Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan dinyatakan lolos sebagai calon hakim ad hoc HAM, sedangkan Sudiyo lolos sebagai calon hakim ad hoc Tipikor.

Baca juga:  KY Terima 1.592 Laporan Terkait Kode Etik Hakim

Desmihardi menegaskan keputusan hasil seleksi KY tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Nama-nama calon yang dinyatakan lolos selanjutnya akan disampaikan kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum memasuki proses penetapan lebih lanjut. (kmb/balipost)

BAGIKAN