Shinta Ayu Dewi RR (tengah). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejari Kabupaten Karangasem saat ini masih tengah menangani kasus dugaan korupsi pengadaan lampu LPJU hias 2024. Ditengah penanganan kasus yang masih berjalan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR dimutasi menjadi Kajari Gunung Kidul, Yogyakata. Padahal yang bersangkutan baru menjabat sembilan bulan sebagai Kajari Karangasem.

Shinta Ayu Dewi mengungkapkan, selama sembilan bulan menjabat sebagai Kajari Karangasem merupakan pengalaman yang luar biasa baginya. Sinergitas antar aparat penegak hukum dan juga pemerintahan berjalan dengan baik dan profesional. “Saya dimutasi ke Kejari Gunung Kidul, tanggal 12 Agustus nanti pelantikan di Yogyakarta,” ucap Shinta, Rabu (5/8).

Baca juga:  Wisata Offroad Lava Tour Merapi di Yogyakarta Pasti Seru dan Fun

Dia menegaskan, meskipun dalam waktu dekat ia akan bergeser, akan tetapi penanganan kasus yang sedang berjalan terus berlanjut sampai tuntas. Dan ia yakin teman-teman di Kejari Karangasem bisa menyelesaikannya.

“Saya berharap dengan kepemimpinan yang baru nantinya. Kejari Karangasem tetap terus menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pihak. Beberapa program yang telah dijalankan sebelumnya agar dilanjutkan demi kepentingan masyarakat Karangasem,” katanya.

Hingga saat ini, capaian Kejari Karangasem selama dipimpin Shinta Ayu Dewi RR, dari berbagai bidang menunjukan hasil yang positif. Hal tersebut mencerminkan komitmen Kejari Karangasem dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca juga:  Ritual Nawu Sendang, Favorit Fotografer dan Wisatawan

Pada bidang intelijen beberapa program pencegahan dan penyuluhan hukum terus dioptimalkan, seperti jaksa masuk sekolah, jaksa menyapa dan yang lainnya. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata upaya Kejari Karangasem dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan di Karangasem.

Pada bidang tindak pidana umum, Kejari Karangasem telah menangani 63 perkara penuntutan dan 48 perkara eksekusi. Sedangkan pada bidang tindak pidana khusus mencatat capaian berupa penanganan 2 perkara penyelidikan, 3 perkara penyidikan, 1 perkara pra penuntutan, 1 perkara penuntutan serta 2 perkara upaya hukum kasasi.

Baca juga:  Forkopimda Klungkung Bahas Polemik TPA Sente

Pada bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Karangasem telah mengelola 768 barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan 144 barang bukti dari tindak pidana khusus. Dari jumlah tersebut, 109 berapa bukti telah dikembalikan kepada pihak yang berhak, 164 barang bukti telah dimusnahkan dan 26 barang bukti telah dilelang. (Eka Prananda/balipost)

 

BAGIKAN