Dinas PUPR Tabanan saat melakukan kajian teknis di TPA Mandung. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menyiapkan anggaran sekitar Rp6,5 miliar untuk memperkuat penanganan persoalan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan. Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan dinding penahan tanah sekaligus penataan kolam air lindi guna mencegah kebakaran dan longsor sampah.

Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja DLH Tabanan, I Wayan Atmaja mengatakan, pembangunan dinding penahan tanah menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi kondisi lahan TPA yang labil dan rawan longsor. Pembangunan direncanakan dilaksanakan tahun 2026 melalui anggaran perubahan. Saat ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tabanan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan kajian teknis di lokasi, Senin (3/8).

Baca juga:  Bangli Kekurangan Anggaran Biayai JKN

“Dinding penahan ini untuk mencegah sampah longsor ke lahan warga serta mengarahkan aliran air lindi ke kolam penampungan agar tidak memicu kebakaran,” ujarnya.

Menurut Atmaja, dinding penahan tanah diprioritaskan dibangun pada sisi timur dan utara TPA Mandung. Sedangkan sisi selatan direncanakan ditangani pada 2027 apabila anggaran belum mencukupi. “Anggaran yang disiapkan sekitar Rp6,5 miliar, termasuk untuk pengerjaan kolam lindi,” imbuhnya.

TPA Mandung, kata Atmaja, saat ini memiliki empat kolam penampungan air lindi. Namun, dua kolam sudah tertimbun sampah, sedangkan dua kolam lainnya belum berfungsi maksimal. Ke depan, kolam tersebut akan dioptimalkan untuk menampung dan mengalirkan air lindi sehingga tidak menyebar ke area TPA.

Baca juga:  Potongan Tubuh Manusia di Sungai Wos

Atmaja menjelaskan, pembangunan dinding penahan juga diharapkan memperkuat lereng dan mengurangi risiko longsor. Selain itu, kondisi lahan yang lebih aman akan memudahkan proses pengurugan di sejumlah titik rawan. “Penanganan ini penting agar kejadian kebakaran tidak terulang dan pengelolaan TPA bisa lebih aman ke depan,” terangnya.

Sementara itu, penanganan kebakaran di TPA Mandung masih dilakukan dengan pengurugan menggunakan tanah dan menerapkan sistem controlled landfill. Pengurugan difokuskan pada titik-titik yang masih mengeluarkan asap.

Dari total luasan sekitar 1,8 hektare, penanganan dengan metode penimbunan tanah telah mencapai sekitar 70 persen. Dalam sekali pengurugan dibutuhkan sekitar lima truk tanah dan dilakukan secara berkala dua kali dalam sepekan.

Baca juga:  Ini, Jadwal Salat Denpasar dan Sekitarnya 1 Juli 2026

Volume sampah yang masuk ke TPA Mandung juga mengalami penurunan. Jika dalam kondisi normal mencapai sekitar 250 meter kubik per hari, saat ini berkurang sekitar 10 hingga 25 meter kubik per hari. Namun, pengurugan belum dapat dilakukan di seluruh area. Sejumlah titik, khususnya sisi timur dan utara yang berada di atas kolam dengan kondisi tanah labil, belum berani ditangani menggunakan alat berat karena beresiko longsor atau amblasnya alat berat. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN