Anggota Polsek Kuta Utara mendatangi tempat perkelahian yang melibatkan dua perempuan di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Video keributan yang terjadi di depan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu, Kuta Utara, viral di media sosial (medsos) pada Minggu (2/8). Video itu menunjukkan perempuan diduga WNA dan WNI berkelahi. Penyebabnya diduga karena rebutan makanan.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (3/8), menjelaskan, anggota Polsek Kuta Utara telah menelusuri ke lokasi. Ternyata, peristiwa tersebut terjadi sekitar dua minggu lalu dan baru diviralkan.

Dari tayangan video tersebut, perkelahian melibatkan perempuan WNA dan WNI terjadi di depan dagang jagung bakar. Perkelahian itu jadi tontonan para pengunjung yang ada di seputaran TKP. “Kejadian tersebut berlangsung tidak berlangsung lama, dimana pihak WNA lebih dulu meninggalkan lokasi kejadian dan perkelahian tersebut berakhir,” ujarnya.

Baca juga:  Polres Badung Siapkan Rekayasa Lalin Tahun Baru 2026

Berdasarkan pencocokan dan pengecekan di lapangan diketahui video viral itu, berdasarkan keterangan Safarudin, kejadiannya tiba-tiba terjadi di depan dagangannya dan tidak ada berhubungan dengan perebutan jagung bakar. Safarudin mengaku tidak mengetahui asal-usul perempuan yang berkelahi tersebut.

Ia hanya berusaha memisahkan perkelahian tersebut dan dari kejadian tidak ada para pihak yang mengalami luka-luka. Hingga saat ini belum ada pihak yang melapor menjadi korban ataupun yang melaporkan kejadian pada video viral tersebut.

Baca juga:  Pesona Pererenan yang Tak Kalah dengan Kuta dan Legian

Aiptu Ayu menegaskan, setiap kejadian yang melibatkan warga negara asing maupun Indonesia akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kepolisian akan melakukan pendalaman terhadap setiap peristiwa untuk mengetahui secara utuh kronologi, peran masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Terkait pengelola maupun petugas keamanan tempat usaha, kepolisian akan melihat fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan. Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum atau kelalaian yang memiliki konsekuensi hukum, tentu akan diproses sesuai aturan. Namun demikian, kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak ingin menyimpulkan sebelum proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.

Baca juga:  Ratusan Sepeda Motor Ditahan, Didominasi Kasus Lakalantas 

Ayu mengimbau agar masyarakat, pelaku usaha, dan petugas keamanan untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, segera melaporkan apabila terjadi perselisihan atau potensi gangguan keamanan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Untuk pelaporan atau keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi call center Polri 110 yang siap menerima pengaduan dan memberikan respons kepolisian. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN